PERIKSA : Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kelurahan Curug tengah melakukan pemeriksaan rapid test. FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIMANGGIS - Setelah seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), se-Kecamatan Cimanggis menjalani pemeriksaan rapid test, Hasilnya, ditemukan 178 anggota dengan hasil reaktif.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimanggis, Yuni Nurhayati Laela mengatakan, seluruh anggota KPPS di enam Kelurahan telah seluruhnya menjalani rapid test.
"Sebanyak 3.521 anggota dari 503 Tempat Pemungutan Suara (TPS), telah menjalani rapid test sebagai salah satu syarat yang diperlukan. Dan benar, ditemukan 178 anggota dengan hasil raktif," ucapnya kepada Radar Depok, Rabu (02/12).
Lebih lanjut, pihakanya langsung mengambil langkah cepat, bekerja sama dengan Puskesmas di masing-masing wilayah.
"Untuk 178 anggota yang reaktif, langsung dijadwalkan oleh pihak Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu swab," jelasnya.
Yuni menerangkan, untuk anggota KPPS pengganti pihaknya masih menunggu hasil swab terlebih dahulu. "Kami menunggu hasil swab dulu, jika nanti ada hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami menyarankan untuk mencari anggota pengganti," terangnya.
Pihaknya mengimbau, agar seluruh anggota KPPS se-Kecamatan Cimanggis tetap menjaga kesehatannya agar tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kami terus mengingatkan, agar anggota KPPS tetap selalu menjaga kesehatan, karena pandemi Covid-19 ini, kita harus selalu menerapkan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M)," tandasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB