LETAKKAN : Lurah Mekarjaya, Zainal Arifin melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi Gedung Serbaguna, Jalan Kecak III No.262 RT7/12 FOTO : DAFFA/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, MEKARJAYA - Warga RW12 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya patut gembira. Rencananya akan dibangun Gedung Serba Guna Kantor RW, yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan warga sekitar.
Lurah Mekarjaya, Zainal Arifin melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi, Jumat (11/12).
Agenda hari ini berlangsung selama 45 menit dan dihadiri oleh Ketua RW12 beserta pengurus, Ketua PKK RW12 dan jajaran, panitia pembangunan, serta Lurah Mekarjaya. Rencananya bangunan seluas 8x10m ini akan dibangun kantor RW.
Lurah Mekarjaya, Zainal Arifin menjelaskan, setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp300 juta untuk pembangunannya di Jalan Kecak III No 262 RT7/12.
“Pembangunan ini menggunakan dana swadaya masyarakat. Karena dananya belum terpenuhi, akhirnya kami fokus untuk membangun pondasinya dahulu,” jelasnya kepada Radar Depok, Jumat (11/12).
Ia menambahkan, nantinya ketika bangunan ini telah selesai dibangun, masyarakat dapat memanfaatkan untuk kegiatan apapun. Mulai dari Kegiatan pernikahan warga, kegiatan Karang Taruna, Posyandu, PKK, dan lainnya.
“Jadi dari masyarakat untuk masyarakat. Karena RW disana memerlukan gedung serbaguna dan kantor rw, sekaligus Katar, PKK, dan posyandu,” bebernya.
Kedepan, lanjutnya, pihaknya akan terus menggali kepedulian masyarakat untuk bahu-membahu dalam pembangunan gedung serbaguna ini. Dengan sedikit demi sedikit, bila dikumpulkan dan secara berkelanjutan, maka akan segera selesai.
“Yang penting ada gerakan untuk membangun, dan bertahap,” terangnya
Ia berharap agar keinginan masyarakat segera terwujud untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga semestinya,” pungkasnya. (rd/daf)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB