DITERTIBKAN : Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bojongsari, menertibkan sebuah gudang penyimpanan rongsokan di RT3/10, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Rabu (16/12). FOTO : INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DUREN SERIBU – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bojongsari, menertibkan sebuah gudang penyimpanan rongsokan di RT3/10, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Rabu (16/12).
Kasi Trantib Kecamatan Bojongsari, Ilham mengatakan penertiban dilakukan karena aktivitas di gudang rongsok tersebut, yang dinilai meresahkan masyarakat karena melakukan pembakaran sampah berupa gulungan kabel.
Menurut ilham, pembakaran gulungan kabel mengakibatkan polisi udara. Apalagi, asap yang ditimbulkan sangat hitam pekat dan mengganggu pemandangan warga sekitar.
“Kami mendapat laporan dari warga, katanya di sana ada pembakaran sampah yang mengakibatkan udara tercemar. Kebetulan saat kita cek ke lokasi, di sana sedang ada kegiatan pembakaran kabel,” kata Ilham.
Ia mengungkap, dalam kegiatan tersebut pihaknya mendapati setidaknya ada 10 gulungan kabel besar yang akan dibakar di sana. Jika tidak segera ditindak, niscaya udara disana akan tercemar. Kesehatan warga disana juga akan terancam.
“Kami langsung perintahkan untuk memadamkan kabel yang sedang dibakar, dan mengimbau untuk tidak mengulang lagi keigatan pembakaran sampah,” bebernya.
Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan pegawai di gudang rongsokan itu, mereka sering melakukan pembakaran kabel untuk mengambil tembaga atau kuningan di dalam kabel untuk dijual kembali.
“Maka dari itu, kami anjurkan agar tembaga nya diambil dengan cara dikelupas saja, jagan dibakar. Sebab, dampaknya tidak baik untuk kesehatan warga di sekitar,” pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB