Senin, 22 Desember 2025

Undangan Akad Nikah Maksimal 10 Orang

- Sabtu, 19 Desember 2020 | 09:43 WIB
LOKAKARYA : Suasana loka karya mini di aula kantor Kecamatan Sawangan. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, SAWANGAN – Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), banyak kebijakan pemerintah yang dilonggarkan terkait PSBB. Salah satunya, dilonggarkannya izin untuk kerumunan, seperti akad pernikahan. Namun, meski sudah diizinkan untuk membuat akad nikah, pemerintah masih membatasi jumlah peserta, dan juga mewajibkan seluruh peserta patuh pada protokol kesehatan. Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sawangan, H. Demi menyatakan masyarakat menghadiri pernikahan hanya dibatasi maksimal 10 orang, yaitu kedua calon pengantin, wali nikah, saksi, amil dan tukang foto. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pedoman Pelayanan Nikah Dirjen Bimas Islam. “Peserta akad nikah hanya boleh maksimal 10 orang, lebih dari itu tidak diizinkan,” katanya, Jumat (18/12). Pernyataan itu diungkapkannya saat kegiatan Lokakarya Mini Tribulanan UPTD Puskesmas Sawangan dihadiri lurah, staf kecamatan dan perwakilan masyarakat di aula Kecamatan Sawangan. Pembatan kehadiran dalam pernikahan, dikatakannya untuk mencegah Covid-19, sehingga saat pernikahan tidak ada yang tepapar. “RT dan RW harus mengelurkan izin saat ada pernikahan di rumah lingkungan setempat,” terangnya. Sementara itu,  Kepala UPTD Puskesmas Sawangan, dr. Mukti mengatakan, kegiatan Loka karya mini ini digelar sebagai ajang evaluasi pelaksanaan kinerja Puskesmas selama tiga triwulan. Evaluasi tersebut diharapkan bisa memperbaiki menciptakan perbaikan demi mencapai target kinerja yang sudah disepakati awal tahun. “Kami lakukan lokakarya mini triwulan untuk melaporkan capaian kinerja Puskesmas kepada pimpinan wilayah dan lintas sektor terkait,” katanya. Dikatakannya, kegiatan tersebut juga dilakukan pembahasan dan pemecahan masalah secara bersama dengan lintas sektor. Kemudian untuk mendapatkan rencana kerja lintas sektoral yang baru untuk tribulan ke-4. “Untuk mendapatkan rencana kerja yang baru dibutuhkan sinergisitas dengan lintas sektor di wilayah,” tukasnya. (rd/dra)   Jurnalis : Indra Abertnego Siregar Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X