SINERGITAS: Tiga Pilar Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong galakkan sosialisasi kepada perwakilan gereja dalam rangka pemantauan dan pengamanan natal dan tahun baru 2020 di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, Selasa (22/12). FOTO : DAFFA/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Tiga Pilar Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong mensinergikan pemantauan dan pengamanan perwakilan pengurus gereja dalam rangka Natal dan tahun baru 2020 (Nataru) di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, Selasa (22/12).
Camat Sukmajaya, Tito Ahmad Riyadi mengatakan, penyebaran virus Korona (Korona) Covid-19 di wilayahnya masih cukup tinggi. Hal ini perlu diwaspadai dalam menekan penyebarannya, khususnya pada kegiatan Natal dan malam tahun baru 2020.
"Sosialisasi ini masih terkait dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah kota (pemkot) pada natal dan tahun baru," Jelasnya Kepada Radar Depok, Selasa (22/12).
Tito menegaskan, kepada masyarakat melalui perwakilan gereja untuk tetap mematuhi SE tersebut, dengan menyesuaikan kondisi pandemi seperti sekarang ini.
"Saya harap pihak perwakilan gereja dapat menyampaikan kepada jamahanya, serta ibadah natal bisa dilaksanakan secara virtual," Bebernya.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menerangkan untuk di Sukmajaya, terdapat gereja besar yang berpotensi terjadinya kerumunan dengan jumlah jamaahnya mencapai lebih dari 1.000 jamaah, antara lain Gereja HKBP yang berada di Jalan Kerinci, Kelurahan Abadijaya, Gereja Santo Markus di Jalan Kerinci Raya, dan Gereja Pancaran Kasih yang ada di Tole Iskandar.
"Untuk tiga gereja besar tadi dan seluruh gereja di Sukmajaya agar melaksanakan Natal di rumah. Sementara untuk panitia penyelenggara seperti pendeta dan lainnya boleh tetap di gereja maksimal 20 orang," Terangnya. (rd/daf)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB