Senin, 22 Desember 2025

20 Spanduk Liar di Cilodong Dicopot

- Rabu, 6 Januari 2021 | 09:30 WIB
TERTIBKAN : 4 anggota Satpol PP Kecamatan Cilodong Tengah Menertibkan Spanduk Liar, Selasa (5/1). FOTO : DAFFA/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, CILODONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilodong, menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok. Yakni penertiban spanduk liar di dua titik wilayah kelurahan, Selasa (5/1). Komandan Tim Satpol PP Kecamatan Cilodong, Suparmo menjelaskan pada kegiatan kali ini puluhan spanduk liar ditertibkan oleh aparat. Yang termasuk spanduk liar antara lain tidak berijin, melintang ditengah jalan, salah penempatannya dan masanya telah habis. "Kami menyasar Jalan Raya Kalimulya dan Jalan Raya Jatimulya, dan mendapati 20 spanduk liar," jelasnya kepada Radar Depok. Ia menambahkan kegiatan serupa dilaksanakan setiap harinya untuk menjalankan penegakan perda yang telah dibuat pemerintah. sebanyak 4 anggota yang diturunkan hari ini guna menyukseskan giat kali ini. Adapun, lanjutnya, spanduk yang telah dicopot, selanjutnya akan disimpan selama beberapa hari sampai pihak pemasang menghubungi satpol pp. "Kita lihat dari yang bersangkutan, apabila tidak ada itikat baik, maka akan dibuang spanduknya," tutupnya. (rd/daf)   Jurnalis : Daffa Syaifullah Editor : Pebri Mulya     https://www.youtube.com/watch?v=18tZWd6p_bA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X