KOMPAK : Para Ketua RW, saat membahas Rutilahu saat Pra-Musrenbang, di Kantor Kelurahan Sukatani. FOTO : ISTIMEWA
RADARDEPOK.COM, SUKATANI - Bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Provinsi Jawa Barat di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, diduga ada beberapa penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Ketua RW 6 Kelurahan Sukatani, Samsudin Alloy menebutkan, ada beberapa kejanggalan yang perlu diketahui kejelasannya.
"Salah satu penerima manfaat, di RT 1/6, yakni Sudiman menjelaskan kalau yang bersangkutan menerima uang Rp 700.000 untuk membayar tukang, dan sisanya untuk bahan material," ucapnya kepada Radar Depok, Rabu (13/1).
Menurutnya, dalam pelaksanaan renovasi, penunjukan material juga tanpa persetujuan penerima manfaat, dan ketua lingkungan tidak pernah di ajak bermusyawarah.
"Setelah kami verifikasi, ditemukan kwitansi yang dikeluarkan toko matrial tanpa kop surat dan tanpa nilai rupiah. Harusnya nilai rupihanya, dilampirkan," tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, pada saat Pra Musrembang Kelurahan Sukatani, Ketua Badan Keswadayaan Maayarakat (BKM) menyampaikan penjelasan bahwa dilakukan subsidi dalam kegiatan Rutilahu.
"Ini semakin menjelaskan, kurang terkoordinasinya pelaksanaan, serta tidak adanya pengawasan," terangnya.
Beberapa Ketua RW, yang ada di Sukatani pun tak hanya tinggal diam. Mereka meminta agar dilakukan mediasi dan audiensi.
"Kami meminta, kepada pihak LPM dilakukan mediasi dan audiensi, agar BKM dapat memberikan penjelasan kepada para Ketua RW, terkait penerimaan manfaat Rutilahu, agar semua transparan," pungkasnya. (rd/tul)
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB