Senin, 22 Desember 2025

Perempuan Dominasi Pernikahan Dibawah Umur di Sukmajaya

- Jumat, 15 Januari 2021 | 09:33 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Selama virus Korona melanda di 2020, rupanya memicu terjadinya beberapa pernikahan di bawah umur Kecamatan Sukmajaya. "Setelah kami rekap, ada tiga pernikahan yang dilakukan oleh remaja dibawah umur, dan didominasi oleh perempuan," jelas Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukmajaya, Syamsudin Nur kepada Radar Depok. Adapun, lanjutnya, batas usia minimal pernikahan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun sesuai yang diatur dengan UU. No 16 tahun 2019. Ia menambahkan, pernikahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus adanya surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pengadilan agama. "Jadi perlu menunjukan surat putusan atau dispensasi dari sana (pengadilan agama) dan ditujukkan kepada kepala KUA untuk dinikahkan," pungkasnya. (rd/daf)   Tiga Pernikahan Dibawah Umur selama 2020: -Jumlah Perempuan: 3 -Jumlah Laki-laki: 0 - Usia minimal: 19 tahun   Jurnalis : Daffa Syaifullah Editor : Pebri Mulya     https://www.youtube.com/watch?v=bSlcuDLP5dA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X