Senin, 22 Desember 2025

500 Tanah di Leuwinanggung Belum Bersertifikat

- Jumat, 29 Januari 2021 | 13:57 WIB
SOSIALISASI : Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengadakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di aula Kantor Kelurahan Leuwinanggung, Kamis (28/01). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, LEUWINANGGUNG - Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat menyuguhkan fakta mengejutkan, dimana di wilayahnya ada 500 tanah yang belum bersertifikat. Data itu didapat pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mengadakan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di aula Kantor Kelurahan Leuwinanggung, Kamis (28/01). “Keberadaan sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan dan juga kekuatan hukum. Makanya, sangat penting dalam menghindari timbulnya sengketa tanah," terangnya. Setelah dilakukan sosialisasi, dilanjutkan dengan tahap pendataan, kurang lebih satu bulan. (rd/tul)   Jurnalis : Lutviatul Fauziah Editor : Pebri Mulya     https://youtu.be/DHS_XES0Ak0

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X