RADARDEPOK.COM, CIPAYUNG - Hasan Nurdin yang semula menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Cipayung, kini menggantikan drg. Asloe’ah Madjri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Camat Cipayung.
Plt Camat Cipayung yang baru, Hasan Nurdin mengatakan dirinya sudah menjabat menjadi orang nomor satu di Kecamatan Cipayung sejak mendapati SK penetapan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Alhamdulillah saya dipercaya menjadi Plt Camat Cipayung sejak Selasa (2/3)," katanya kepada Radar Depok, Kamis (4/3).
Ia menambahkan, akan melanjutkan beberapa program yang sedang ataupun akan berjalan. Dirinya juga siap menggandeng pihak terkait untuk bersama-sama mewujudkan Cipayung yang unggul senada dengan slogan Walikota Depok, yaitu maju, berbudaya dan sejahtera.
“Kami akan menjalani tugas sebaik mungkin. Mudah-mudahan kepemimpinan yang baru ini bisa dijadikan penyegaran dan menambah semangat teman-teman,” ungkapnya.
Sementara itu, Mantan Plt Camat Cipayung, drg. Asloe’ah Madjri menjelaskan, masa jabat pelaksana tugas biasanya hanya tiga bulan. Pergantian ini dilakukan mengingat sudah melewati periode yang ditentukan.
“Jadi memang seharusnya sudah diganti, mengingat masa jabatan yang seharusnya hanya tiga bulan, tetapi nyatanya delapan bulan. Dimulai dari Juli 2020 sampai 03 Maret 2021," terangnya.
Saat ini, lulu sapaannya, akan fokus mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Depok. Dirinya berharap seluruh ASN dan stakeholder lainnya di Kecamatan Cipayung dapat terus meningkatkan sinergitas.
“Seluruh aparatur di Kecamatan Cipayung harus kompak dan terus membangun sinergisitas dengan masyarakat. Sukses untuk kita semua,” tutupnya. (rd/daf)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/qdgwRmm0OEc
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB