RADARDEPOK.COM-Memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum, warga Perumahan Studio Alam Indah (SAI) RT7/10 Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya memulai menanam sejumlah tanaman. Seperti sayuran, buah-buahan, dan tanamam obat keluarga (toga).
Ketua RT7/10 Sukmajaya, Bangbang Irawan mengatakan, kegiatan tersebut diusung karena melihat potensi dari ibu-ibu di Perumahan SAI yang memiliki hobi menanam tanaman organik di masing-masing rumah. Dan kini memanfaatkan lahan kosong untuk bercocok tanam.
"Ini juga merupakan ikhtiar dalam meningkatkan kekompakan antar warga Perumahan SAI. selama pandemi Covid-19 pertemuan warga yang biasa dilakukan setiap waktu kini terbatas," katanya kepada Radar Depok, Rabu (3/3).
Adapun, lanjutnya, terdapat 21 bibit buah-buahan, sayuran, dan tanamam obat keluarga (toga). Bibit buah yang ditanam antara lain jeruk nipis, jeruk purut, jeruk limau, dan sawo mentega. Sementara tanaman obat keluarga sepert kencur, kunyit putih dan kuning, serai merah, jahe merah, lengkuas, singking, lidah buaya dan daun jinten.
"Untuk jenis bibit sayuran yang ditanam di antaranya, daun bawang, bayam merah, bayam brazil, seledri, tomat, pakcoy, kemangi, dan bayam hijau. Kami memanfaatkan lahan seluas 2,5 meter x 50 meter," terangnya.
Lurah Sukmajaya, Achmad Munandar mengapresiasi upaya warga SAI dan para kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat kelurahan yang telah mendorong kegiatan bercocok tanam.
"Hasil dari tanaman ini juga dapat menjadi modal untuk meningkatkan perekonomian warga setempat," katanya.
Dirinya juga menghimbau kepada warga lainnya untuk memanfaatkan lahan yang ada semaksimal mungkin secara berkesinambungan dan terus menerus untuk menanam.
"Warga yang lainnya juga harus mulai menanam dengan memanfaatkan halaman di teras rumah," tutupnya. (rd/daf)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Febrina
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 05:35 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 05:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB