Senin, 22 Desember 2025

Nenek Arfah Menunggu Keadilan Datang

- Jumat, 9 April 2021 | 20:22 WIB

RADARDEPOK.COM, BEJI Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melanjutkan pemeriksaan objek perkara, ihwal dugaan kasus penipuan tanah. Korbannya Arfah, seorang nenek renta buta huruf dari Kecamatan Beji.

Pemeriksaan objek tanah kali ini pun disaksikan langsung oleh korban bersama keluarga dan tim kuasa hukum. Poinnya, Arfah berharap hak atas tanahnya bisa kembali ke tangan perempuan 65 tahun ini.

Berharapnya dibalikin. Tidak ikhlas saya,” tuturnya, Jumat (9/4).

Arfah mengaku, sangat sakit hati terhadap pelaku, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. AKJ. Saya tadinya punya asma. Sekarang jadi punya,” katanya

Sampai saat ini, lanjut Arfah, pelaku tak pernah minta maaf. “Kayaknya enggak bakalan minta maaf,” beber dia.

Sementara itu, kuasa hukum Arfah, Daniel Syuchayadi meyakini, kasus kliennya sudah menemui lampu hijau. Saya rasa kasus ini sudah terang benderang karena pelakunya juga sudah di penjara. Artinya tinggal buktikan diperkara perdata agar sertifikatnya bisa dikembalikan pada Bu Arfah,” katanya

Namun demikian, Daniel mengaku, pihaknya akan tetap mengikuti proses yang berlaku. Mudah-mudahan majelis hakim yang terhormat memutus seadil-adilnya, agar jelas dan tidak salah,” tutur Daniel didampingi rekan kerjanya, Muslim, Umarokhim dan Yadi Mulyadi

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Nenek Arfah mengaku ditipu oleh seorang pemuda berinisial AKJ pada 2015 lalu. 2011, ia menjual tanah seluas 196 meter persegi dari total 299 meter persegi pada AKJ.

Kemudian, sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali. Lantaran percaya pada pemuda tersebut, nenek Arpah akhirnya menyerahkan seluruh sertifikat tanah yang dimilikinya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.

Tadinya, Arfah berpikir, AKJ akan memecah sertifikat itu. Namun, pada suatu hari di tahun 2015, ia mengajak Arpah jalan-jalan. Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris di kawasan Bogor.

Lantaran tuna aksara alias buta huruf, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah, seluas 103 meter persegi tadi.

Setelah itu, pelaku kemudian memberi Arpah uang senilai Rp300 ribu untuk jajan, tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi milik nenek renta tersebut. (rd/jun)

Jurnalis/Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X