Senin, 22 Desember 2025

Legalitas Wakaf Masyarakat Pancoranmas Meningkat

- Kamis, 29 April 2021 | 21:15 WIB

RADARDEPOK.COM, PANCORANMAS - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancoranmas per kuartal I/2021, mengalami peningkatan pengurusan wakaf masyarakat, dibandingkan tahun lalu. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan legalitas bidang wakaf semakin tinggi.

Kepala KUA Kecamatan Pancoranmas, Muhammad mengatakan, pada 2020, pengurusan legalitas wakaf di Pancoranmas hanya mencapai tujuh aset saja.

"Berbeda dengan tahun ini. Baru empat bulan sudah ada enam aset wakaf masyarakat yang dilakukan legalitasnya disini," katanya kepada Radar Depok, Kamis (29/4).

Enam aset wakaf tanah itu, kata dia, meliputi dua musala, satu rumah hafidz, satu sarana ibadah, satu yayasan, satu sarana pendidikan dan masjid.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh wakif (yang mewakafkan) antara lain sertifikat hak milik, surat keterangan lurah setempat, ikrar wakaf, akta ikrar wakaf (AIW) dan surat pengesahan nazhir.

"Sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf (AIW), kami melayani dan menjembatani pengurusan legalitas wakaf," bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya juga secara berkala melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya legalitas wakaf suatu bidang. Hal itu guna mengantisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari.

"Di Kota Depok secara umum dan Kecamatan Pancoranmas secara khusus masih banyak bidang wakaf yang belum dilakukan pengurusan. Untuk itu kami memberikan sosialisasi baik melalui kelurahan, maupun monev ke masjid dan musala," tutupnya. (rd/daf)

Jurnalis : Daffa Syaifullah

Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X