Senin, 22 Desember 2025

14 Ketua RW Depok Jaya Habis Masa Bakti

- Minggu, 23 Mei 2021 | 20:50 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK JAYA - Aparatur Kelurahan Depok Jaya bersama LPM dan Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Hafid Nasir melakukan agenda Halal Bihalal sekaligus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota No 13 Tahun 2021 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan LPM.

Lurah Depok Jaya, Herman mengatakan agenda halal bi halal bersama seluruh RW dan stakeholder ini, merupakan kelanjutan dari silaturahmi keliling rumah tokoh masyarakat pada momen Idul Fitri.

"Kami juga isi dengan sosialisasi Perwal No 13 Tahun 2021. Yang mana 14 RW masa baktinya akan habis pada Juni mendatang," ucapnya kepada Radar Depok.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat setempat, Abdul Halim mengungkapkan pada agenda ini juga sekaligus sebagai persiapan pemilihan RW dengan deklarasi perwal serta pembentukan kepengurusan pemilihan RW.

"Kebetulan, untuk pemilihan RW akan diterapkan sesuai Perwal ini. Kalau RT karena masa baktinya masih tiga tahun lagi, maka masih diterapkan perda Perda Nomor 10 tahun 2002," tuturnya.

Halim-sapaanya-menjelaskan, apabila nantinya telah terpilih seluruh ketua RW, diharapkan dapat menjadi sosok yang berkualitas sesuai dan peduli kepada warganya.

"Semoga bisa bersinergi dengan kelurahan, LPM dan tokoh masyarakat. Serta membangun wilayahnya ke arah lebih baik," tutupnya. (rd/daf)

Jurnalis : Daffa Syaifullah

Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X