Senin, 22 Desember 2025

Depok Jaya Perketat Protokol Kesehatan Warga

- Senin, 21 Juni 2021 | 15:40 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK JAYA - Berbagai langkah dilakukan aparatur kelurahan bersama stakeholder untuk menindaklanjuti SK Wali Kota No. 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian virus Korona (Covid-19) melalui PPKM. Lurah Depok Jaya, Herman menjelaskan, dirinya telah berkoordinasi bersama pengurus lingkungan setempat baik Kampung Siaga Covid-19 maupun Kampung Tangguh Jaya untuk mempersiapkan sejumlah langkah memutus mata rantai Covid-19.  "Sudah kita adakan rapat dengan ketua KSC disertai Ketua RW. Langkah-langkah kita sepakati salah satunya mengimbau masyarakat dan memberikan masker bagi yang tak bermasker," ujarnya kepada Radar Depok, Senin (21/06).  Imbauan tersebut, lanjut Herman, juga akan disampaikan melalui spanduk berisi pesan agar menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M).  "Akan kita ganti juga spanduk imbauan 3M menjadi 5M yang ditempel di tempat strategis," bebernya.  Lebih lanjut, aparatur kelurahan juga bekerjasama dengan Pokdarkamtibmas, mengadakan patroli yustisi terkait jam operasional tempat usaha, dan mengimbau pembeli agar tidak makan di tempat.  "Kita imbau warung atau tempat usaha supaya tutup lebih awal. Dan pembeli take away saja. Setiap malam minggu kita adakan patroli," tukasnya. (rd/daf)   Jurnalis : Daffa Syaifullah Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/jXlWvbymyzg

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X