Senin, 22 Desember 2025

Tiga Pilar Kecamatan Cinere Razia PPKM Darurat

- Selasa, 6 Juli 2021 | 19:41 WIB

RADARDEPOK.COM, CINERETiga pilar Kecamatan Cinere terus menjalankan penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serentak di empat kelurahan. Kafe dan rumah makan jadi sasaran razia di empat kelurahan.

Camat Cinere, Mangnguluang Mansur menuturkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kafe dan rumah makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21:00 WIB. Selain itu, juga tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in.

"Untuk memastikan pelaku usaha dan masyarakat menerapkan instruksi tersebut, kami cek langsung ke lapangan," tuturnya kepada Harian Radar Depok.

Dia menjelaskan, razia melibatkan camat, lurah, Kodim 07 dan Polsek Cinere, serta petugas medis dari UPT Puskesmas Cinere. Tim terbagi dalam dua kelompok. Tim satu menyisir wilayah Kelurahan Gandul dan Cinere. Sedangkan, tim dua menyisir wilayah Pangkalanjati dan Pangkalanjati Baru.

"Di lokasi yang menjadi titik razia, kami juga melakukan tes swab kepada pengunjung, berkerjasama dengan Puskesmas Cinere," jelasnya.

Di tempat berbeda, Lurah Cinere, Pupung menambahkan, untuk wilayah Kelurahan Cinere, razia dilakukan di lima titik. Antara lain, tiga Kafe dan dua warung makan. "Sebelumnya sudah kami berikan surat edaran, malam ini kami memastikan semuanya menjalankan hal tersebut," tandasnya. (rd/hmi)

Jurnalis : Fahmi Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X