Senin, 22 Desember 2025

Ternyata Ini Fakta dari Hajatan di Mampang yang Ditegur Satpol PP

- Minggu, 11 Juli 2021 | 09:02 WIB
RADARDEPOK.COM, MAMPANG - Sebuah hajatan di Gang Mushalla 4 Nurussaadah RT3/9, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas didatangi Satpol PP Kota Depok untuk menindaklanjuti adanya laporan. Setibanya di lokasi, pemilik hajatan diberikan imbauan dan teguran atas gelaran acara itu. Komandan Tim Garuda satu, Satpol PP Kota Depok, Asep Apriansyah mengatakan, menindaklanjuti adanya aduan masyarakat mengenai hajatan di wilayah Kelurahan Mampang, pihaknya langsung meninjau lokasi pada pukul 11.40 WIB. "Memang ada aduan ke hotline katanya tamu hajatannya banyak. Ternyata sewaktu di cek, tidak lebih dari 30 orang," ujarnya kepada Radar Depok, Sabtu (10/7). Jika menilik kepada peraturan PPKM Darurat yang lama, pihak penyelenggara menggelar hajatan sesuai protokol kesehatan seperti menyediakan masker, hand sanitizer, tamu tidak lebih dari 30 orang, membawa pulang makanan, dan tidak ada panggung musik. petugas tidak memberikan sanksi pada penyelenggara acara, karena yang bersangkutan dianggap bersikap kooperatif "Sudah diimbau dan ditegur supaya menerapkan PPKM Darurat. Kami juga meminta agar kursi dirapikan. Karena situasi sudah mau selesai acara makanya sekalian beres-beres," tandasnya. (rd/daf)   Jurnalis : Daffa Syaifullah Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=p-u2y8g7zzE

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X