Polisi sampai memburu pelaku sampai ke Padang, Sumatera Barat, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Hakim Dali Munte.
Kapolsek Sawangan, AKP Meltha Mubarak mengatakan, pada 31 Juli lalu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di toko bangunan tersebut.
"Kami mendapatkan laporan ada pencurian di toko bangunan yang mengakibatkan kerugian besar kepada pemilik toko," katanya kepada Radar Depok, Selasa (10/8).
Dia mengungkapkan, dalam laporanya, pemilik toko mengaku kehilangan satu unit mobil dumtruk merek Hino Dutro hijau dengan nomor polisi B9343KYF, satu unit TV merek Philips 17 inch, satu unit TV LG 32 inch, satu unit server kamera CCTV, serta satu unit motor Yamaha Mio merah muda dengan nomor polisi E2251QR dan uang tunai Rp950 ribu.
"Pelaku memasukan semua barang curiannya ke dalam dumtruk yang merupakan mobil curian juga dan pelaku berusaha lari ke Sumatera Barat," tuturnya.
Setelah mendapat laporan, lanjut Mubarak, pihaknya langsung mengirimkan Unit Reskrim Polsek Sawangan ke Sumatera Barat untuk memburu pelaku dan barang bukti pencuriannya.
Dia menjelaskan setelah tim tiba di Sumatera Barat pada 3 Agustus, mereka langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan dukungan dari personel Polresta Padang. Sekitar pukul 22:00 WIB, mereka berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya berupa satu unit dumtruck, dan satu unit motor Yamaha Mio.
"Pelaku bernama Heri Saputra Bin Muhamad Taher (33), alamat Desa Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Sawangan. Selanjutnya, tersangka akan dimintai keterangan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. "Sekarang sudah dalam tahap pemeriksaan, pelaku ditahan di Mapolsek Sawangan," pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya https://youtu.be/WDajNTQcGYk