Senin, 22 Desember 2025

Tidak Berizin, Satpol PP Cabut Spanduk Rokok di Cipayung

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:31 WIB
RADARDEPOK.COM, CIPAYUNG -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kecamatan Cipayung menertibkan spanduk rokok yang tidak berizin yang dipasang di beberapa toko dan warung. Dantim Satpol PP Cipayung, Tasronih mengatakan, pihaknya berkomitmen terus mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah Cipayung. "Sudah 20 toko yang kita cabut spanduk dengan iklan rokok," ujarnya kepada Radar Depok (24/08). Tasronih menjelaskan, kegiatan serupa dilaksanakan lima kali dalam sebulan, untuk menjalankan penegakan perda yang telah dibuat pemerintah. Spanduk yang telah dicopot, selanjutnya akan disimpan selama beberapa hari sampai pihak pemasang menghubungi Satpol PP. “Kita lihat dari yang bersangkutan, apabila tidak ada itikat baik, maka akan dibuang spanduknya,” tutupnya. (rd/cr1)   Jurnalis : Ivanna Yustiani Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=FC-1wBipOwo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X