Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, 60 IKM di Depok Akan Difasilitasi Pembuatan HAKI

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 15:28 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok akan memfasilitasi pembuatan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk 60 Industri Kecil dan Menengah (IKM) di tahun 2021. 

Kabid Perindustrian Disdagin Kota Depok, Martinho Vaz mengatakan, kepemilikan sertifikat HAKI sangat penting bagi pelaku usaha. Karena, sertifikat tersebut berfungsi sebagai legalitas dalam mematenkan merek produk. 

"Sertifikat HAKI ini untuk menjaga sekaligus mematenkan merek produk supaya tidak ada tindakan penjiplakan. Tahun ini ada 60 IKM terdiri dari fashion, handicraft dan kuliner," jelasnya.

Martin menyebut, para pelaku IKM harus melewati sejumlah tahapan untuk bisa mendapatkan sertifikat HAKI. Di antaranya, sosialisasi, pelatihan, fasilitasi, hingga pendampingan yang dilakukan oleh Disdagin. .

 "Mudah-mudahan program sertifikat HAKI ini berjalan lancar dan sesuai target yang ditetapkan," tandasnya. (rd/daf)

 

Jurnalis : Daffa Syaifullah

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/9yd-DlAgJds

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X