RADARDEPOK.COM, DEPOK - Proses penyidikan terkait kasus penyekapan pengusaha Depok di hotel, HS (44) mulai mengerucut.
Setelah polisi menetapkan 4 orang tersangka, kuasa hukum korban, John Matias yakin bahwa dalang penyekapan adalah pemilik perusahaan tempat korban bekerja.
"Ya kalau kita lihat proses sejauh ini dan orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mengarahnya ke situ," papar John pada wartawan di Polrestro Depok, Jumat (29/10) sore.
Kuasa hukum yakin pemilik perusahaan sebai dalang penyekapan, setelah mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Polres Metro Depok.
"Surat kita baru masuk, langsung dijawab. Jadi kita menerima laporan tentang penanganan kasus, apa aja yang sudah dilakukan polisi," bebernya.
John mengapresiasi kerja cepat Penyidik Polrestro Depok. Karena itu, dia berharap agar dalang penyekapan juga segera ditangkap.
"Tersangka sejauh ini kan orang suruhan. Pasti ada yang menggerakkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dalangnya mengarah ke pemilik perusahaan," tegas John.
Sejauh ini, pemilik perusahaan tempat korban bekerja berstatus saksi. Namun yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut ketentuan yang berlaku, kata John, polisi berhak mengeluarkan Surat Perintah Membawa untuk mendatangkan paksa Saksi tersebut.
"Tidak ada panggilan ke-3.Cuma ada membawa paksa," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum korban, pemilik perusahaan tidak bisa memenuhi panggilan Penyidik karena sakit. Alasan ini disertai dengan keterangan dokter dan hasil medis.
Namun John meragukan alasan pemilik perusahaan. Dia mengklaim, ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sehat dan dapat bepergian.
"Kita dapat informasi dari teman-teman bahwa dia itu masih bisa kemana-mana. Ke Bandung, ke Batam," tuturnya.
Berdasarkan keraguan ini, John mengusulkan, Penyidik menguji kebenaran alasan pemilik perusahaan.
"Kan kepolisian punya dokter dan kedokteran yang canggih. Mungkin Dia bisa dibawa ke rumah sakit polisi," pungkasnya.
Sementara itu, HS mengaku telah diperiksa oleh Krimsus Polda Metro Jaya atas tindak pidana penipuan dan pengelapan dalam jabatan di perusahaan tempatnya bekerja.
HS diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya selama 8 jam.
"Kurang lebih 8 jam dipotong dua kali istirahat. Kemudian, ada 28 pertanyaan yang diberikan ke saya. Penyidik lebih menayakan soal pemakaain uang yang dituduhkan ke saya," kata HS.
HS merasa heran dengan ada pemeriksaaan dirinya di Polda Metro Jaya.
Padahal, kasus yang penyekapan di kamar hotel dan HS dan istrinya sebagai korban dan belum ada kelanjutan terkait pemangilan dalang kasus penyekapan.
"Setelah saya melaporkan kasus ke Polres Metro Depok. Mereka membuat laporan tandingan ke Polda Metro Jaya," ucap dia. (cky)
Editor/Jurnalis : Ricky Juliansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB