Senin, 22 Desember 2025

Sukmajaya Perbaiki Data Penerima Manfaat

- Kamis, 18 November 2021 | 13:43 WIB
RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya mengadakan Musyawarah Kelurahan (Muskel) guna mensosialisasikan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang meliputi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Lurah Sukmajaya, Yedi mengatakan, pengurus RT maupun RW melaporkan kepada pihaknya mengenai data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"RT dan RW mendata warganya mana yang masih layak dan tidak," kata Yedi kepada Radar Depok, Kamis (18/11).

Yedi mengungkapkan, hal itu mempermudah petugas verifikasi dalam validasi data agar penerima manfaatnya tidak salah sasaran.

"Jangan sampai yang harusnya mendapatkan malah tidak dapat, begitu juga sebaliknya," sebutnya.

Baca Juga : https://www.radardepok.com/2021/11/hta-pertanyakan-akurasi-dan-kebenaran-hasil-swah-pcr-labkesda-depok/

Menurut dia, ada temuan di Kelurahan Sukmajaya ada warga yang sudah pindah rumah tetapi masih mendapatkan bantuan berdasarkan data yang ada di wilayahnya.

"Saya sarankan kepada mereka untuk pindah, walaupun hanya kontrak tidak apa apa nanti tinggal diajukan disana," imbau Yedi.

Sedangkan, Fasilitator Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dari Dnas Sosial (Dinsos) Kota, Kresna mengajak, pengurus RT dan RW untuk memahami lebih dalam terkait DTKS. Sehingga, mempermudah petugas survei di lapangan.

"Tadi itu sebenenrya cuma dasarnya DTKS aja, supaya mereka paham, biar sinerginya lebih baik," tuturnya.

Kresna membeberkan, keluhan RT dan RW maupun warga di Kelurahan Sukmajaya sama dengan wilayah lain yakni mengenai pendataan.

Dia menganjurkan, jika menemukan warga yang terdaftar dalam DTKS padahal, berasal dari keluarga mampu, untuk segera diberikan sanggahan.

"Supaya nanti kita akan memberhentikan bantuan terhadap keluarga yang masuk dalam kategori mampu," tutup Kresna. (rd/cr1)

 

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=jxCD-82yk10

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X