Senin, 22 Desember 2025

Warga Cinangka Depok Dapat Mesin Jahit

- Selasa, 7 Desember 2021 | 10:00 WIB

RADARDEPOK.COM, CINANGKA - Sejumlah warga Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan mengikuti kegiatan pelatihan menjahit yang diadakan Aparatur Kelurahan Cinangka, di Aula Kelurahan Cinangka, Senin (06/12).


Lurah Cinangka, Dion Wijaya mengatakan, pelatihan ini diberikan untuk meningkatkan keahlian warga yang dapat digunakan untuk menambah penghasilan mereka.


"Kami terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga kami, salah satunya lewat kegiatan pelatihan yang kami berikan ini," kata Dion kepada Radar Depok.


Dion berharap, warga yang ikut serta dalam pelatihan ini dapat menyerap ilmu yang diberikan tenaga pelatih, supaya bisa dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari.


"Harapan kami, secara bertahap perekonomian masyarakat terus meningkat dengan mengikiti berbagai pelatihan yang kami berikan. Makanya peserta harus fokus dalam pelatihan ini agar ilmu yang diberikan dapat diserap dengan maksimal," ucapnya.


Di tempat yang sama, Kasi Ekbang Kelurahan Cinangka, Are Fahrudin mengungkapkan, pelatihan ini diikuti sedikitnya 10 orang warga yang berasal dari berbagai elemen di Kelurahan tersebut.


"Ada perwakilan Kader Pekka, Karang Taruna (Katar), dan Kelompok Wanita Tani (KWT)," bebernya.


Dia menjelaskan, kegiatan pelatihan ininjuga sebagai upaya mereka dalam menyerap Anggaran Kelurahan Tahun 2021 untuk kegiatan non fisik bagi masyarakat.


"Peserta tidak hanya mendapat pelatihan, tapi juga kami berikan mesin jahit untuk digunakan mereka membuka usaha menjahit di rumah," terangnya.


Dia menambahkan, kegiatan pelatihan ini diadakan selama empat hari dengan menghadirkan tenaga ahli pelatihan menjahit Shankara Consulting dari Jatijajar, Tapos.


"Pelatihan kami adakan sejak 6-10 Desember. Pelatihan meliputi teori dan praktik," tutupnya. (dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X