RADARDEPOK.COM, BEJI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Beji, menertibkan sejumlah pengamen yang kerap mangkal di Lampu Merah PLN, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Beji Kecamatan Beji.
Kasi Trantib Kecamatan Beji, Samsu Sadikin mengatakan penertiban pengamen ini dilakukan untuk menegakkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban.
“Jadi sudah jelas aturanya, di Depok dilarang untuk mengamen, mengemis, berdagang di atas trotoar dan fasilitas publik lainya. Itu lah kenapa kami melakukan penertiban ini,” katanya, Rabu (15/12).
Dia mengungkapkan, saat dilakukan penertiban, ada belasan pengamen yang sedang mangkal menunggu lampu merah agar kendaraan berhenti, namun karena melihat mobil patroli Satpol PP Kecamatan Beji, semua pengamen tersebut langsung melarikan diri.
“Mereka semua melarikan diri saat akan kami tertibkan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, walau berlairan, petugas Satpol PP Kecamatan Beji tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya salah satu pengamen dapat ditangkap dan diamankan.
“Satu pengamen berhasil kami kejar dan kami amankan,” bebernya.
Dia menambahkan, pengamen yang ditangkap ini hanya didata dan diberikan imbauan terkait Perda Kota Depok yang melarang mereka mengamen. Setelah pengamen tersebut mengaku sudah mengerti dengan pertauran tersebut dan berjanji tidak akan mengamen lagi di lokasi tersebut, pihaknya langsung melepaskan pengamen itu.
“Sebenarnya maksud kami ingin melakukan upaya persuasif dan imbauan yang soft kepada mereka, agar jangan lagi melanggar Perda. Setelah kami imbau mereka kami lepaskan lagi. Tapi kalau masih melanggar di kemudian hari, terpaksa kami berikan sanksi tegas sesaui Perda yang berlaku,” pungkasnya. (dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Ricky Juliansyah