Senin, 22 Desember 2025

Dishub Depok Sosialisasi dan Eksekusi Perda Garasi

- Selasa, 28 Desember 2021 | 08:00 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok nomor 1 tahun 2020, tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012, tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.


Laporan : Indra Abertengo Siregar


RADARDEPOK.COM, BOJONGSARI - Aula Kantor Kecamatan Bojongsari dipenuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lintas Perangkat Daerah (PD), mulai dari ASN Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Sawangan, dan Dishub. Mereka yang hadir dengan seksama memperhatikan pemaparan yang diberikan pejabat Dishub Kota Depok.


Dengan terbitnya Perda Kota Depok nomor 1 tahun 2020, ada poin penting yang harus disampaikan ke masyarakat, terkait parkiran kendaraan. Karena dalam Perda ini sudah ada regulasi mengenai izin parkir dan garasi.


“Setelah ditetapkan, kami akan Road show ke 11 kecamatan se Kota Depok. Sosialisasi ini kita targetkan tahun ini bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi nanti dikabarkan soal Peraturan Walikota (Perwal) yang akan disusun,” kata Sekdishub, Anton Tofani Muharram, Senin (27/12).


Lahirnya Perda ini merupakan buah dari aspirasi masyarakat yang resah akan keberadaan parkir liar dan parkir sembarangan yang dilakukan masyarakat lain, sehingga kerap menyebabkan mobilitas masyarakat terhambat.


“Masalah ini cukup mendesak, karena banyaknya masyarakat berikan masukan ke Pemerintah, misalnya bagi pemilik rumah yang punya mobil satu atau dua lebih harus ada tempat parkirnya,” ucapnya.


Setelah sosialisasi perubahan Perda ini, Dishub akan membentuk tim untuk menertibkan kendaraan yang memang masih berada di bahu jalan. Kemudian mekanisme itu akan melibatkan lurah, RT dan RW di lapangan.


“Harapan kami, ingin lingkungan itu tertib dan lancar tidak ada kendala ketika ada kendaraan pribadi atau yang lain bisa lewat, dan aman,” pungkasnya. (*)


Jurnalis : Indra Abertengo Siregar


Editor : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X