RADARDEPOK.COM, PASPUT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok akan mengeluarkan Surat Pemanggilan (SP2) kepada pengembang tower pemancar atau BTS, di RT2/2, Kelurahan Pasir Putih (Pasput), Kecamatan Sawangan. Hal ini dilakukan terkait laporan dan temuan Kasipem dan Trantib Kelurahan Pasput, Komarudin.
"Senin akan kita layangkan SP2," kata Kabid Wasdu DPMPTSP, Suryana Yusuf, Minggu (9/2).
Suryana mengungkapkan, SP2 Ini dilayangkan karena pengembang tower dinilai membandel dan melanggar larangan DPMPTSP untuk tidak beroperasi atau melakukan kegiatan di objek tower, sebelum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kemarin sudah kita keluarkan SP 1, sifatnya penghentian dan supaya dia taat perizinan, tapi temuan dilapangan dia membandel, makanya akan kami kasih SP 2," ucapnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga mengapresiasi Kasipem dan Trantib Kelurahan Pasput, Komarudin yang sudah melakukan pengawasan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dengan baik. Sehingga, DPMPTSP bisa mengambil langkah tepat dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.
"Kasipem dan Trantib Kelurahan Pasput sudah bagus kinerjanya, karena dia menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik," pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/FC-1wBipOwo