Senin, 22 Desember 2025

Kecamatan Sukmajaya Sediakan 1.200 Kuota Vaksin Booster

- Kamis, 10 Maret 2022 | 15:41 WIB
VAKSINASI : Camat Sukmajaya, Ferry Birowo ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Halaman Kantor Kecamatan Sukmajaya, Kamis (10/03). FOTO : GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
VAKSINASI : Camat Sukmajaya, Ferry Birowo ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Halaman Kantor Kecamatan Sukmajaya, Kamis (10/03). FOTO : GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Sebagai langkah percepatan penanganan penyebaran Virus Korona (Covid-19), Kecamatan Sukmajaya mengadakan vaksinasi dosis ketiga atau booster, Kamis (10/03).

"Kegiatan hari adalah giat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster," ungkap Camat Sukmajaya, Ferry Birowo kepada Radar Depok.

Ferry menyebutkan, giat vaksinasi booster itu digelar di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya. Pihaknya, menyediakan 1.200 kuota bagi calon penerima.

"Kuotanya kita sediakan sebanyak 1.200 karena, kita adakan hanya untuk hari ini saja," tuturnya.

Dia merincikan, waktu pelaksanaan vaksiansi itu dibagi dalam dua waktu dengan kuota per kelurahan yang telah dibatasi. 

 "Untuk Kelurahan Mekarjaya, Abadijaya, Baktijaya dilaksanakan pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Jumlah vaksin yang disediakan untuk tiga kelurahan tersebut masing-masing 250 vaksin," beber Ferry.

Sedangkan, kata Ferry, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya dan Cisalak pelaksanaan nya diadakan pada pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai. 

"Jumlah vaksin yang sediakan untuk tiga kelurahan tersebut masing-masing 150 vaksin," ungkap dia.

Lebih dalam, dia berujar, jenis vaksin booster yang digunakan adalah Astra Zeneca untuk umur 18 sampai 59 tahun. Sementara, umur 60 tahun ke atas menggunakan vaksin jenis Pfizer.

"Syaratnya adalah bagi peserta vaksinasi wajib membawa KTP dan KK. Lalu, sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dengan jangka waktu tiga bulan, serta satu bulan setelah positif Covid-19," tutup Ferry. (rd/ger)

 

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/yfLch5c954E

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X