RADARDEPOK.COM, CURUG – Memasuki Bulan April, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Tahunan (SPPT PBB) Tahun 2022 yang akan jatuh tempo pada 31 Agustus.
“Kami distribusikan SPPT PBB dengan harapan warga dapat membayar pajak dengan tepat waktu, agar tidak terkena denda,” ujar Lurah Curug, Juanda, kepada Radar Depok, Rabu (6/4).
Pihak Kelurahan mulai mengunjungi RW se-Kelurahan Curug untuk mendistribusikan SPPT PBB yang selanjutnya dari para RW akan menyampaikan surat-suratnya kepada para RT setempat.
“Untuk Buku satu, dua dan tiga kami berikan ke RW setempat yang nantinya akan di sampaikan ke RT setempat, lalu dari RT ke warganya,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pemb Trantrib Kelurahan Curug, Taroji.
SPPT PBB jenis satu, dua, dan tiga angka biayanya adalah di bawah Rp 2juta. “Sedangkan Buku empat dan lima, kami antarkan sendiri lansung ke warganya,” ujar Taroji.
Buku empat dan lima yang dimaksud Taroji adalah SPPT PBB jenis empat dan lima yang angka biayanya di atas Rp 2 juta.
“Kalau kami distribusikan langsung ke warga kurang efisien karena akan memakan waktu yang banyak,” ujar Taroji.
Pendistribusian SPPT PBB ke warga Kelurahan Curug dibantu petugas penginputan data Kelurahan Curug. “Untuk meminimalisir kesalahan,” ujarnya.
Meski begitu, Taroji tetap mengimbau warga untuk taat pajak demi kebaikkan bersama. “Ya agar hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat bersama,” tutup Taroji. (ati)
Jurnalis : Nurhidayati Fauna
Editor : Ricky Juliansyah