Senin, 22 Desember 2025

200 Warga Bedahan Depok Terima BT-PKLW

- Selasa, 12 April 2022 | 07:10 WIB
DISKUSI : Bhabinsa Kelurahan Bedahan, Serma Nurhidayat, sedang bercengkrama dengan warga setempat, Senin (11/04). NURHIDAYATI FAUNA/RADAR DEPOK
DISKUSI : Bhabinsa Kelurahan Bedahan, Serma Nurhidayat, sedang bercengkrama dengan warga setempat, Senin (11/04). NURHIDAYATI FAUNA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, BEDAHAN – 200 warga Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan menerima Bantuan Tunai untuk PKL Warung dan Nelayan (BT-PKLW) yang merupakan program Mabes TNI melalui Kodim 05/08 Depok dan diteruskan kepada Babinsa setempat.


Calon penerima bantuan dikhususkan kepada para pelaku usaha kecil seperti warung dan nelayan jika ada. Sebelumnya Babinsa Kelurahan Bedahan telah melakukan survey untuk mendata berapa banyak pelaku usaha kecil dan berapa jumlah warga yang berprofesi sebagai nelayan di Kelurahan Bedahan.


"Surveinya sudah sebelum Bulan Puasa," ujar Bhabinsa Kelurahan Bedahan, Serma Nurhidayat, kepada Radar Depok, Senin (11/04).


Serma Nurhidayat memaparkan, apabila warga sudah terdaftar di bantuan sosial lain, maka warga tersebut tidak dapat menerima BT-PKLW.


“Bantuan ini dikhususkan untuk warga, yang belum terjamah oleh bantuan lain, agar semua warga kebagian,” ujar Serma Nurhidayat.


Setelah didata, Babinsa akan mengadakan pendistribusian kepada warga terdaftar untuk mengisi lembar formulir biodata. Jika domisili warga tidak sesuai dengan tempat tinggal, warga masih diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan dikarenakan tempat warga untuk membuka usaha masih dalam kawasan Kelurahan Bedahan.


"Baru selanjutnya, penyaluran dana penerima diwajibkan untuk membawa KTP asli, fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga,” ucap Serma Nurhidayat.


Serma Nurhidayat memaparkan, bantuan ini sudah kali kedua diberikan kepada warga pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi. “Nantinya bantuan yang diterima oleh warga berupa uang cash sebesar Rp 600.000,” tutupnya. (ati)


Jurnalis : Nurhidayati Fauna


Editor : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X