Minggu, 21 Desember 2025

LPM Kelurahan Depok, Haryanto Sosialisasikan Perwal Nomor 13 Tahun 2021

- Jumat, 17 Juni 2022 | 07:20 WIB
PEMAPARAN : Ketua LPM Kelurahan Depok, Haryanto ketika memberikan pemaparan terkait Perwal Nomor 13 Tahun 2021. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
PEMAPARAN : Ketua LPM Kelurahan Depok, Haryanto ketika memberikan pemaparan terkait Perwal Nomor 13 Tahun 2021. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Depok, Haryanto mensosialisasikan Peraturan Walikota Depok (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).


Laporan : Gerard Soeharly


RADARDEPOK.COM - Satu buah unit tenda telah terpasang di RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. Suasana yang tenang dan damai turut mewarnai kondisi di sana.


Di bawah tenda, diatas panggung tersebut telah tersedia tiga bilik suara dan satu kotak suara. Ternyata, disana sedang diadakan pemilihan Ketua RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas.


Sebelum dimulai, tampak seorang laki-laki gagah yang naik keatas panggung. Tak lain tak bukan, dia adalah Haryanto, Ketua Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Depok.


"Pada kesempatan ini saya mensosialisasikan peraturan terbaru tentang pemilihan Ketua RT, RW dan LPM," terangnya kepada Radar Depok, Kamis (16/06).


Haryanto menjelaskan, masa jabatan Ketua RT, RW dan LPM di Kota Depok telah diperpanjang selama lima tahun. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Walikota  (Perwal) Depok Nomor 13 Tahun 2021.


Menurutnya, hal tersebut perlu disosialisasikan kepada para calon agar mereka dapat mengetahui dan makin memantapkan niat masing-masing. Terlebih, tidak hanya sekedar mencari jabatan saja tetapi memberikan dampak nyata kepada lingkungan.


"Harapannya, dengan diperpanjangnya masa jabatan ini akan berdampak positif juga terhadap pembangunan di wilayah Kelurahan Depok," tandasnya. (*)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X