RADARDEPOK.COM, BOPONTER - Ibrahim Haji Yasin kembali menggugat panitia pemilihan Rukun Warga (RW)10 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Merasa tidak ada solusi di Kelurahan, kini melanjutkan ke Pemerintah Kota Depok, Rabu (3/8).
Ibrahim Haji Yasin adalah warga Kelurahan Bojong Pondok Terong yang ingin mencalonkan menjadi Ketua RW10 menggugat panitia pemilihan RW10 karena berkasnya di tolak dengan alasan kurang dalam pemberkesan.
“Saya merasa tidak puas dengan mediasi di kelurahan karena tidak adanya solusi yang di dapat,” ujar Ibrahim.
Dengan tidak ada solusinya itu, Ibrahim melanjutkan ke Pemerintah Kota Depok dan untuk berkas gugtanya di terima.
“Alhamdulilah laporan saya di terima, semoga ada tindak lanjut yang tegas,” ucapnya.
Ibrahim berharap dengan saya melapor ini, tidak ada kasus-kasus seperti ini lagi yang melanggar hak warga Negara Indonesia.
“Saya bukan ambisi mau mencalonkan RW, tetpi berharap masalah seperti ini tidak ada lagi, karena masalah pilkawe ini cukup banyak polemik,” tuturnya kepada Radar Depok.
Di hari yang sama Walikota Depok, Mohammad Idris turut menangapi terkait persoalan pemilihan RW dibeberapa tempat di Kota Depok.
Mohammad Idris mengtakan Prinsip setiap warga Depok berhak memimilih dan dipilih Adapun bagi calon yg terindikasikan orang partai maka dapat dicalonkan jika ada surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani ketua partai bermaterai sesuai jabatannya di tingkat kota, kecamatan atau kelurhan.
“Bagi semua calon RW harus juga dibuat fakta integritas bukan sebagai anggota/pengurus partai bermaterai.
Mohammad Idris juga mengatakan, jangan sampai yang pengurus partai ada surat pengunduran diri, sementara calon lain krn tidak terindikasi tidak buat surat pernyataan integritas bukan anggota atau pengurus partai.
“Harus imbang agar netralitas ketua RW terpilih menjadi independen,” ucapnya.(ana)
Grafis
Tentang : Ibrahim Haji Yasin kembali menggugat ke Tingkat Pemkot Depok
Alasan : Merasa tidak puas dan tidak ada solusi di Kelurahan Bonponter
Hasil :
Diterima oleh Pemkot Depok
Tanggapan Pemkot :
Prinsip setiap warga Depok berhak memimilih dan dipilih Adapun bagi calon yg terindikasikan orang partai maka dapat dicalonkan jika ada surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani ketua partai bermaterai sesuai jabatannya di tingkat kota, kecamatan atau kelurhan.
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Arnet Kelmanutu