Senin, 22 Desember 2025

188 RTLH Sukmajaya Depok Segera di Rehab Tahun Ini

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:27 WIB
PERSIAPAN : Penerima RTLH se Kecamatan Sukmajaya saat memenuhi persyaratan dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kecamatan Sukmajaya, Kamis (25/8). RESA PRANATA/ RADAR DEPOK
PERSIAPAN : Penerima RTLH se Kecamatan Sukmajaya saat memenuhi persyaratan dalam kegiatan sosialisasi di Aula Kecamatan Sukmajaya, Kamis (25/8). RESA PRANATA/ RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Kecamatan Sukmajaya dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim)  Kota Depok, Mengadakan sosialisasi program bantuan sosial, kepada masyarakat di wilayah Sukmajaya, Kamis ( 25/8)

Camat Sukmajaya, Fery Birowo menjelaskan, bahwa adanya rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Dimana seluruh masyarakat sangat terbantu dalam progam kegiatan di selengarakan oleh pemerintah Kota Depok.

“Alhamdulillah, dalam kegiatan sosalisasi tersebut menjadi dua sesi yaitu pagi 3 kelurahan siangnya lanjut lagi 3 keluarahan,yang melaksanakan kegiatan sosalisasi tersebut oleh dinas Perumahan dan Permukiman di adakan aula Kecamatan Sukma jaya," Jelasnya.

https://youtu.be/Xs6bEIotu4U

Dia mengatakan, Bahwa dengan ada kegiatan ini pelaksanan rehap dari pemerintahan bukan  membangun dari awal, tetapi rehab itu hanya memperbaik contoh nya atap rumah bocor dan lain-lainnya.

“Mudah mudahan 188 unit rumah tidak layak huni di lingkungan kecamatan sukmajaya dia dilaksanakan kegiatan rebah sesuai keperlu kebutuhan rumah masing-masing,” kata Fery

Lanjutan Fery, yang ikut hadir dalam acara sosalisai rumah tidak layak huni yaitu lurah-lurah, LPM, dan Pihak yang bersangkutan yang mendapatkan bantua dari pemerinatah Kota Depok di tahun 2022 ini

“Saya beharap semuanya berjalan dengan lancar tidak ada permasalahan di kemudian hari, dan mudah-mudahan kegiataan murni ini bisa di laksankan khususnya wilayah sukma jaya” tutupnya. (mg1)

Jurnalis : Resa Pranata

Editor : Arnet Kelmanutu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X