Senin, 22 Desember 2025

Ketua Lingkungan Se-Pondok Petir Depok Asah Wawasan Perwal No13 Tahun 2021

- Senin, 12 September 2022 | 16:47 WIB
SOSIALISASI : Seluruh elemen masyarakat di Kelurahan Pondok Petir menggelar sosialisasi pedoman Perwal No13 tahun 2021 di kediaman Lurah Pondok Petir, Jalan pendidikan RT2/3, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Minggu (11/9). ALDY RAMA/RADAR DEPOK
SOSIALISASI : Seluruh elemen masyarakat di Kelurahan Pondok Petir menggelar sosialisasi pedoman Perwal No13 tahun 2021 di kediaman Lurah Pondok Petir, Jalan pendidikan RT2/3, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Minggu (11/9). ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus lingkungan yang ada di Kelurahan Pondok Petir. Peraturan Walikota (Perwal) No13 tahun 2021 disosialisasikan terkait pedoman pembentukan RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang digelar di kediaman Lurah Pondok Petir, Jalan pendidikan RT2/3, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari Kota Depok.

Sosialisasi dilakukan guna pemahaman lebih mendalam kepada pengurus lingkungan yang ada terkait Perwal tersebut.

“Sosialisasi Perwal No13 tahun 2021 tentang pedoman pembentukan Ketua RT/RW dan LPM tingkat kelurahan dilakukan untuk menyikapi perwal tersebut, terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Ketua RT/RW di Pondok Petir pada 5 Januari 2023 mendatang,” Ketua LPM Kelurahan Pondok Petir, Rahmat Hidayat kepada Radar Depok, Senin (12/9).

Kemudian, lanjut Rahmat, pemilihan serentak Ketua LPM se-Kota Depok 2022 juga akan diadakan, walaupun masa jabatan Ketua LPM Pondok Petir berakhir di Januari 2023. Berdasarkan Perwal tersebut harus diadakan pemilihan LPM serentak juga.

“Maka jabatan Ketua LPM Kelurahan Pondok Petir dipangkas satu tahun atau dimajukan, untuk menyamakan pandangan Ketua RT/RW serta stake holder yang ada. Bahwa, pemilihan serentak itu harus dilaksanakan minimal 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, turut hadir Lurah Pondok Petir, Suhendar mengatakan, sosialisasi dilaksanakan selama sebulan ke depan agar dapat dipahami oleh masyarakat tentang pedoman dan tata cara pemilihan Ketua RT/RW dan LPM.

“Sehingga masa jabatan berakhir dimasa periode yang sama, dalam tata cara dan aturan pembentukan, juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan paska pemilihan ketua lingkungan seperti beberapa wilayah di kota Depok yang pernah terjadi,” ucapnya.

Suhendar mengungkapkan, ia turut senang dengan kehadiran seluruh elemen masyarakat yang sudah mau bersinergi, perihal sosialisasi yang dilakukan untuk pemahaman lebih mendalam terkait pedoman Perwal No13 tahun 2021.

“Alhamdulillah ketua RT/RW yang mewakili hadir semua, antusias dan semangat mereka tentu saya apresiasi untuk memahami maksud dari Perwal tersebut. Sehingga kami optimis, bahwa pembentukan ketua RT/RW dan LPM di Kelurahan Pondok Petir Insha Allah akan berjalan dengan lancar, baik dan kondusif,” tutupnya. (ama/rd)

Jurnalis : Aldy Rama

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X