RADARDEPOK.COM – Kelurahan Tapos sudah melakukan upaya optimalisasi pembinaan RW Ramah Anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan keliling ke setiap RW yang ada di Kelurahan/Kecamatan Tapos Kota Depok, yang belum menjadi RW Ramah Anak.
“Awalnya RW ramah anak di Kelurahan Tapos baru ada dua RW dari 18 RW, lalu kita mendapatkan anggaran sebanyak delapan RW untuk pembentukan RW ramah anak. Dan sisa delapan lagi untuk menjadi 100% RW Ramah Anak untuk menyusul,” ujar Lurah Tapos, Soleh saat di temui di Kantor Kelurahan Tapos, Selasa (11/10).
Soleh mengatakan, Kelurahan Tapos sudah sepakat untuk menggenjot delapan RW ini sekaligus untuk mencapai 100% RW Ramah Anak.
"Dan alhamdulilah kini Kelurahan Tapos sudah 100% RW Ramah anak dengan mengencarkan sosialisasi ke setiap RW yang ada di Kelurahan Tapos," ucap Soleh.
Kegiatan pembinaan RW Ramah Anak ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui manfaat dari RW Ramah Anak. “Selain itu, untuk meningkatkan fungsi mereka demi menyamakan persepsi mengenai berbagai program yang dilaksanakan oleh RW Ramah Anak,” ungkapnya.
Menurut Soleh, seluruh stakeholder diminta untuk melakukan pemantauan dan terlibat aktif agar program di wilayah tersebut berjalan secara berkelanjutan dengan memenuhi lima klaster hak anak. Yakni hak sipil, hak keluarga, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak perlindungan.
"Seluruh pihak termasuk lurah setempat juga perlu melakukan pemantauan dan terlibat aktif pada program-program yang ada di wilayah tersebut. Dengan begitu, kegiatan RW Ramah Anak ini tidak hanya berhenti pada saat peluncuran saja," jelas Soleh.
Soleh juga mengatakan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk bisa memenuhi lima klaster hak anak. Seperti hak sipil bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran kartu identitas anak.
“Kemudian, hak keluarga yang setiap anak berhak memiliki keluarga, baik kandung maupun pemeliharaan dari yang sudah dewasa. Selanjutnya, hak kesehatan yang setiap anak berhak memperoleh kesehatan dari semenjak dalam kandungan hingga usia 18 tahun,” tuturnya.
Setiap anak pun berhak memperoleh pendidikan yang layak, yaitu wajib belajar 12 tahun dari sekolah dasar hingga menengah atas. Lalu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan perlindungan dari perdagangan anak perlindungan dari pelecehan terhadap anak perlindungan dari kekerasan anak.
"Sebagian besar kami sudah memenuhi lima klaster hak anak tersebut. Namun, untuk taman bermain anak kami sedang menyiapkan yang nanti lokasinya berada di depan posyandu," pungkas Soleh. (ana/rd)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Fahmi Akbar