Senin, 22 Desember 2025

80 Kader Mekarsari Depok Ikuti Workshop PK-22

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 18:30 WIB
WORKSHOP : Kelurahan Mekarsari menggelar Workshop Pemutakhiran Berbasis Data Keluarga Indonesia (PBDKI) dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK-22) Kota Depok Tahun 2022 di aula Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
WORKSHOP : Kelurahan Mekarsari menggelar Workshop Pemutakhiran Berbasis Data Keluarga Indonesia (PBDKI) dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK-22) Kota Depok Tahun 2022 di aula Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok. Belum lama ini menggelar Workshop Pemutakhiran Berbasis Data Keluarga Indonesia (PBDKI) dan Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK-22) Kota Depok Tahun 2022. Workshop yang digelar di aula Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis ini, diikuti kurang lebih 80 peserta perwakilan dari setiap RT Se-Kelurahan Mekarsari.

Lurah Mekarsari, Bahrudin menjelaskan, pemuktahiran pendataan keluarga ini untuk memperbarui, melengkapi dan menambah data keluarga yang belum terdata di tahun 2021. Diharapkan data yang diperoleh adalah data terupdate dan valid dengan kondisi saat ini.

"Workshop ini dilaksanakan untuk pendataan keluarga, sehingga tercatatnya data keluarga yang valid dan akuntabel," jelasnya saat di temui Di Kantor Kelurahan Mekarsari.

Bahrudin mengatakan, Kick Off program Pemutakhiran PK-22 sudah dimulai sejak 1 September 2022 oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Lebih lanjut, Bahrudin mengatakan, kebutuhan data dan informasi yang berkaitan dengan parameter kependudukan dalam program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKKB) seluruh tingkatan wilayah, merupakan hal yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas informasi.

"Basis data keluarga hasil PK-22 diharapkan dapat menyediakan data dan informasi berkualitas, akurat, tepat waktu, dan dapat dipercaya untuk menjawab kebutuhan data dasar dari informasi keluarga," jelasnya.

Bahrudin juga mengungkapkan, hal tersebut sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan Pembangunan Keluarga. Yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Berencana serta Sistem Informasi Keluarga.

"Hasil PK-22 ini akan dijadikan acuan kepentingan penyusunan program atau intervensi oleh pemerintah, dan juga mengakomodir kebutuhan sektor lain khususnya dalam upaya mendukung pembangunan kualitas manusia," tandasnya. (ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X