Senin, 22 Desember 2025

PTSL Tak Diproses, Puluhan Warga Ancam Demo Kantor BPN Depok

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:46 WIB
PERTEMUAN : Sejumlah warga Blok Tengki RT2/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo Kota Depok kumpul membahas PTSL nya belum juga keluar. ISTIMEWA
PERTEMUAN : Sejumlah warga Blok Tengki RT2/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo Kota Depok kumpul membahas PTSL nya belum juga keluar. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM - Sejumlah warga Blok Tengki RT2/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo Kota Depok mengaku bingung. Gara-garanya, pengajuan warga dalam meningkatkan status tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak diproses Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok. Padahal diatas hamparan lahan yang sama sejumlah pengajuan PTSL yang masuk wilayah Kelurahan Limo telah diproses, bahkan sebagian besar warga di Kelurahan Limo telah mendapatkan sertifikat PTSL.

Ketua RT2/10 Kelurahan Meruyung, Jumadi mengatakan, jumlah pengajuan program PTSL di wilayahnya mencapai lebih dari 80 bidang. Namun, tak satupun yang di proses oleh BPN tanpa ada alasan yang jelas.

"Kami tidak mengerti mengapa BPN tidak memproses pengajuan PTSL kami. Sementara warga yang masuk wilayah Kelurahan Limo dan berada dalam satu hamparan dengan bidang tanah kami sudah diproses malah banyak yang sudah jadi, kami perwakilan warga sudah dua kali berkirim surat melalui LPM tapi sampai sekarang tak juga direspon BPN," papar Jumadi.

Pernyataan Jumadi dibenarkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry.

Derry menyebut, untuk 80 bidang tanah diwilayah RT2/10, alas haknya jelas yakni tanah girik atas nama Taba Enan, puluhan bidang tanah lainnya alas hak nya SK Kinag. Namun, tak ada yang di proses oleh BPN, ini ada apa?. "Kami butuh penjelasan dari BPN kalau surat kami tidak juga dijawab, maka sesuai kesepakatan, warga akan melaksanakan aksi unjuk rasa di BPN, Komisi A, DPR dan Kantor Walikota Depok, guna memperjuangkan hak warga yang diabaikan BPN," tegas Supian Derry.

Menurutnya, sejak pengajuan PTSL pada 2019, warga sudah 2 kali mempertanyakan kepada BPN melalui surat, bahkan lanjut dia Lurah Meruyung juga sudah bersurat ke BPN mempertanyakan masalah PTSL tersebut. Namun sampai hari ini warga tak mendapatkan jawaban prihal mangkraknya pengajuan PTSL di BPN.

"Waktu itu pihak BPN pernah melaksanakan pengukuran peta bidang sebagai salah satu rangkaian proses pembuatan sertifikat PTSL tapi mengapa tidak ada tindak lanjutnya dan parahnya lagi tidak ada penjelasan sedikitpun dari BPN mengapa pengajuan PTSL warga tidak jelas juntrungannya," ujar Supian Derry.

Dia menambahkan, sebelumnya warga sudah berusaha untuk bersabar sambil menunggu kabar baik dari pihak BPN terkait pengajuan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL namun kata dia kemarahan warga Blok Tengki tak lagi bisa dibendung lantaran sudah hampir 3 tahun tak juga ada kejelasan terkait pengajuan PTSL tersebut.

Jangan main-main ini program pemerintah pusat, warga hanya ingin menuntut haknya terkait peningkatan legalitas tanahnya yang telah difasilitasi pemerintah melalui program PTSL. Dan terkait mangkraknya pengajuan PTSL tersebut. Warga telah mengambil langkah yang benar dengan mengajukan surat untuk beraudensi dengan pihak BPN dan surat pengajuan audensi sudah tiga kali dilayangkan.

"Tak pernah ada respon dari BPN jadi wajar kalau warga jadi berang dan marah serta jengkel, dan terkait hal ini warga sudah melakukan pertemuan untuk rencana Demo, di Kantor BPN, Kantor DPR dan Kantor Wali Kota, tampaknya kesabaran warga sudah habis," pungkas Supian Derry.(rd)

Editor : Fahmi Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X