Senin, 22 Desember 2025

Hebat, IMB Rumah di Atas Kali Meruyung Depok Bisa Terbit

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:37 WIB
KOK BISA LOLOS : Bangunan di RT1/6, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok bisa diloloskan mendapatkan IMB padahal  dibangun diatas bantaran Kali Pesanggrahan. ALDY/RADAR DEPOK
KOK BISA LOLOS : Bangunan di RT1/6, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok bisa diloloskan mendapatkan IMB padahal  dibangun diatas bantaran Kali Pesanggrahan. ALDY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Ini mesti jadi pelajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, yang telah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di RT1/6, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok ada pagar rumah yang dibangun diatas bantaran Kali Pesanggrahan. Tak ayal, adanya bangunan tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Pemerhati lingkungan hidup Kecamatan Limo, Lukman Hakim mengaku, tak mengerti mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau dinas terkait meloloskan perizinan pembangunan 15 unit rumah tinggal, di bantaran kali. Seperti diketahui, wilayah tersebut tanpa memperhatikan dan  mempertimbangkan kelangsungan ekosistem serta dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan bangunan.

"Kami mempertanyakan penerbitan IMB sejumlah rumah tinggal yang dibangun oleh pengembang perumahan di Jalan Masjid Al Mujahidin RT1/6, Kelurahan Meruyung. Posisi lahan yang dibangun sangat berdekatan dengan bidang Kali Pesanggrahan. Bahkan, pagar perumahan dibangun persis diatas turap kali, ini jelas melanggar garis sempadan sungai (GSS)," ujar Lukman Hakim kepada Harian Radar Depok, kemarin (19/10).

https://www.youtube.com/watch?v=f4z7NGKI0pg

Menurutnya, banyak jenis perizinan yang harus dimiliki oleh pengembang perumahan yang membangun unit rumah tinggal untuk dikomersilkan. Diantaranya izin pemanfaatan ruang (IPR), Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL - UPL, serta sejumlah jenis izin lainnya. Lukman mengaku, akan menelusuri proses pembuatan perizinan yang diberikan kepada pengembang perumahan, yang mengoptimalkan lahan di kawasan aliran Kali Pesanggrahan.

Lukman juga mengatakan, akan berkirim surat kepada Walikota Depok untuk meninjau ulang dan mencabut IMB nomor 648.12 / 6296 /  IMB /simpok - pk / DPMPTSP / 2022 tertanggal 18 Agustus 2022 yang tak lain merupakan IMB salah satu unit rumah tinggal di bantaran kali tersebut.

"Kami akan bersurat ke bapak Wali Kota untuk mencabut segala jenis perijinan terhadap pembangunan rumah dibantaran kali Pesanggrahan, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengairan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pusat untuk menindak para pelanggar aturan khususnya pelanggara garis sempadan sungai (GSS) dan kawasan hutan kota," ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait pembangunan 15 unit rumah tinggal dibantaran Kali Pesanggrahan di Keluruhan Meruyung. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Meruyung, Supian Derry mengatakan, keberadaan perumahan dipinggir kali dekat jembatan penghubung wilayah Kelurahan Meruyung dengan Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan  sempat ditegur Wakil Walikota, Imam Budi Hartono saat meresmikan jembatan beberapa waktu silam.

"Ya, waktu pak Imam meresmikan jembatan penghubung yang letaknya berdekatan dengan lokasi perumahan itu. Pak wakil sempat mempertanyakan soal pagar setinggi 2 meter diatas turap yang dibangun oleh pengembang," ujar Derry.

https://www.youtube.com/watch?v=gkPioS5zJdo

Pembangunan belasan rumah tinggal dibantaran Kali Pesanggrahan RT1/6, Kelurahan Meruyung, Limo juga dikecam Ketua Sangga Buana Hutan Kota Pesanggrahan H Khaerudin.

Terkait hal itu, babeh Idin -sapaan akrab H. Khaerudin- meminta kepada Pemkot Depok menindak tegas dan menertibkan segala jenis konstruksi bangunan yang menempati kawasan bantaran kali  Pesanggrahan. Karena, kata dia, keberadaan bangunan dalam areal bantaran kali atau sungai akan memicu potensi terjadinya gangguan ekosistem dikawasan seputar daerah aliran sungai.

Bantaran kali bukan untuk konstruksi bangunan. Tapi harusnya ditanam pohon penghijauan untuk mencegah abrasi atau longsor. Jika bantaran kali dibangun rumah atau bangunan lainnya, itu akan merusak tata lingkungan dan dapat menimbulkan pencemaran air kali.

“Kami meminta Pemkot Depok untuk memperhatikan hal semacam ini. Dan tidak membiarkan kawasan terbuka hijau (KTR) dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup," tegas  babeh Idin.

Terpisah, Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Limo, Tuhanto meminta, kepada para ketua lingkungan dan jajaran kelurahan tidak memberikan rekomendasi pemanfaatan lahan yang jelas melanggar aturan. Ini penting agar tidak lagi terjadi pelanggaran peraturan daerah (Perda) baik yang dilakukan oleh kelompok pengusaha maupun perorangan.(ama/rd)

Jurnalis : Aldy Rama 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X