Minggu, 21 Desember 2025

Bangunan Pelanggar GSS di Meruyung Depok Harus Ditindak

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 09:05 WIB
JANGAN DICONTOH : Rumah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), di Jalan Masjid Almujahidin RT1/6, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok jadi sorotan. ISTIMEWA
JANGAN DICONTOH : Rumah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), di Jalan Masjid Almujahidin RT1/6, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok jadi sorotan. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Depok diminta jangan hanya berpangku tangan dengan adanya rumah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), di Jalan Masjid Almujahidin RT1/6, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok. Pelanggaran tersebut dinilai akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Penegasan tersebut dilontarkan Anggota DPRD Depok Fraksi Gerindra, Mohamad HB.

Menurutnya, keberadaan pada suatu wilayah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas masyarakat di wilayah tersebut. Seharusnya keutuhan ekosistem diareal seputar sungai harus dijaga, agar tidak memicu berbagai masalah. Seperti, banjir, erosi, sedimentasi, dan masalah lainnya yang dapat merugikan bagi kelangsungan hidup masyarakat. Terutama bagi warga yang berdomisili diseputar aliran sungai.

"Pemerintah harus tegas dan jangan membiarkan pelanggaran terjadi, karena jika tidak ditindak. Maka, nanti akan muncul lagi pengembang pengembang perumahan yang berani memanfaatkan bantaran kali untuk dikomersilkan" ujarnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (20/10).

https://www.youtube.com/watch?v=7DMgG406aAU

Lurah Meruyung, Yuyun Purwana mengaku, sudah melakukan peninjauan lokasi perumahan. "Ya, saya sudah tinjau lokasinya dan memang secara kasat mata menurut saya itu menyalahi aturan, tapi masalahnya kan IMB nya sudah di terbitkan oleh Dinas," singkat lurah.

Terpisah, salah satu pemerhati lingkungan, Lukman Hakim mengatakan akan terus menelusuri berbagai dugaan pelanggaran untuk persyaratan IMB. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diperlukan sejumlah persyaratan diantaranya harus ada izin lingkungan dari warga sekitar. Harus ada Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), harus ada AMDAL, UKL, UPL, serta sejumlah izin lainnya. “Saya berharap persyaratan terbitnya IMB harus menjadi perhatian apakah melalui kajian dan peninjauan lokasi atau tidak, ini perlu diperhatikan," tandas Lukman.

Menimpali soal perizinan, saat dikonfirmasi Kabid Wasdu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf tidak merespon meretanyaan yang dilontarkan.(ama/rd)

Jurnalis : Aldy Rama 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X