RADARDEPOK.COM – Sebanyak 15 unit rumah tinggal dibantaran Kali Pesanggrahan di Jalan Masjid Almujahidin RT 1/6, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok, akhirnya mendapatkan surat peringatan (SP) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok. Lucunya, perumahan yang jelas melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) itu, ternyata salah satu rumah telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Depok, pada Agustus 2022.
Salah satu pemerhati lingkungan hidup, Lukman Hakim mengatakan, pembangunan rumah dibantaran Kali Pesanggrahan, tidak hanya berpotensi merusak ekosistem kawasan kali. Namun, juga akan mempersulit upaya pengawasan dan normalisasi atau pengerukan saat kawah kali mengalami pendangkalan. "Kali Pesanggrahan itu merupakan salah satu kali dari 13 sungai yang dipantau Balai Besar Pengairan. Karena aliran air kali tersebut masuk kewilayah Ibukota Jakarta," ujar Lukman kepada Harian Radar Depok, kemarin (24/10).
https://www.youtube.com/watch?v=RSuP49xmuC8
Menurutnya, pembangunan rumah tinggal komersil di RT1/6, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo jelas dan nyata melanggar aturan khususnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 28 tahun 2015 pasal 5 ayat 1 huruf a dimana disebutkan. Isinya, bahwa untuk sungai dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 meter ketentuan GSS nya harus berjarak 10 meter dari bibir Kali.
"Saya sempat membaca berita salah satu media online yang mengatakan bahwa pembangunan rumah tinggal di perumahan di RT1/6 Meruyung sudah sesuai Permen PUPR nomor 28 tahun 2015. Padahal jelas diatur di Permen tersebut soal ketentuan garis sempadan sungai (GSS) minimal harus ada jarak 10 meter," tegas Lukman.
Dia menambahkan, pada Permen PUPR nomor 28/PRT/M/ 2015 pasal 3 ayat 1 disebutkan penetapan garis sempadan sungai (GSS) dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
https://www.youtube.com/watch?v=8ydUhGtTJUs
Lebih lanjut, pada ayat pasal 3 ayat 2 huruf a juga disebutkan bahwa penetapan garis sempadan sungai dan danau bertujuan untuk menjaga fungsi sungai dan danau agar tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitarnya, sementara pada butir huruf b disebutkan kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber daya yang ada di sungai dan danau dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau, sedang pada butir c ayat 2 pasal 3 Permen PUPR 28/2015 disebutkan bahwa tujuan penetapan GSS untuk Kali atau sungai dikawasan perkotaan adalah untuk membatasi daya rusak air sungai dan danau terhadap lingkungan.
Dari sejumlah fakta tersebut, Lukman meminta kepada Pemerintah Kota Depok atau dinas terkait meninjau ulang segala bentuk perizinan perumahan, yang mengoptimalkan bantaran Kali Pesanggrahan di Jalan Masjid Almujahidin RT 01/06, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. Agar kedepan tidak ada lagi pihak pihak yang memanfaatkan dan mengkomersilkan lahan dikawasan seputar kali, tanpa memperhatikan aspek pelestarian lingkungan hidup.
Selain jelas melanggar Permen PUPR nomor 28/2015, pembangunan 15 unit rumah dibantaran kali Pesanggrahan RT1/6 Kelurahan Meruyung, juga diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok nomor 18 tahun 2003 tentang garis sempadan.(ana/rd)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Fahmi Akbar