RADARDEPOK.COM-Kelurahan Cipayung Jaya, Depok, melaksanakan kegiatan pendataan keluarga dan lingkungan rawan kekerasan dalam rumah tangga, guna mendapatkan data yang akurat dari partisipasi masyarakat.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipayung, Denny mengungkapkan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya korbannya perempuan, akan tetapi ada pula korbannya kaum lelaki.
Hal itu diungkapkan Denny saat menjadi narasumber pada kegiatan pendataan keluarga dan lingkungan rawan KDRT yang diadakan Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung di aula kantor Kelurahan Cipayung Jaya, Senin (24/10) kemarin.
"Biasanya kita tahu kasus KDRT korban umumnya perempuan, padahal sesungguhnya ada pula korbannya kaum lelaki, sampai sering kita dengar ada suami takut istri," ungkap Denny.
Denny mengingatkan, pelaku KDRT terancam hukuman kurungan badan selama 5 tahun keatas. "Hal ini harus menjadi perhatian bagi pelaku KDRT," imbuhnya.
Denny juga mengingatkan, pelaku KDRT terancam hukuman cukup berat dengan kurungan badan selama 5 tahun keatas.
Lurah Cipayung Jaya, Zayadi menjelaskan, guna memperoleh data yang akurat mengenai kasus KDRT di wilayahnya maka diadakan pendataan keluarga atau lingkungan rawan kekerasan dalam keluarga.
"Dengan partisipasi masyarakat untuk memberikan data yang akurat maka program pemerintah akan lebih sesuai kepada masyarakat demi terwujudnya Kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera," kata Zayadi.
Menurut Zayadi, kendala dan hambatan terkait PKDRT diantaranya kurangnya koordinasi antara stakeholder dan Satgas PKDRT.
Selain itu, masih banyak RW yang belum memahami alur pelaporan kasus KDRT dan TPPO. Bahkan, ada paradigma di kalangan ketua lingkungan, lanjutnya, apabila terdapat kasus KDRT dan TPPO di wilayahnya maka akan tercemar nama baik lingkungannya.
"Sehingga mereka tidak melaporkan bila terjadi KDRT terhadap warganya, apalagi banyak warga yang merasa malu untuk melaporkan tindak KDRT karena merasa hal itu aib rumah tangga dan tidak layak disebarluaskan," tuturnya.
Kasi Kemas Kelurahan Cipayung Jaya, Ika Mudrika menjelaskan, kegiatan ini selain memberikan sosialisasi dan edukasi sekaligus ingin memperoleh data terkait kasus KDRT yang terjadi di lingkungan masing-masing.
"Kami berharap melalui kegiatan ini akan diperoleh data yang akurat dari para peserta, untuk itu kami berharap partisipasi masyarakat untuk memberikan data yang akurat mengenai kasus KDRT yang mungkin ada di lingkungannya," kata Ika.
Ika menuturkan, kegiatan ini berlangsung selama sebelas hari yang dimulai 19 Oktober hingga 3 November dengan peserta 100 oran pengurus RT dan RW, LPM, kader PKK, Satgas PKDRT dan stakeholder.
"Kegiatan ini bertujuan agar di wilayah Cipayung Jaya tidak terjadi kasus KDRT dan penjualan orang," pungkasnya. (ana)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Arnet Kelmanutu