Senin, 22 Desember 2025

Warga Kampung Merah Putih Depok Dapat 'Warisan'

- Minggu, 30 Oktober 2022 | 22:42 WIB
KOMPAK : Penggarap Kampung Merah Putih, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos ketika melakukan foto bersama dengan Ahli Waris, Yuni Chandra Nurjanah. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
KOMPAK : Penggarap Kampung Merah Putih, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos ketika melakukan foto bersama dengan Ahli Waris, Yuni Chandra Nurjanah. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM-Penggarap lahan di wilayah Sukatani, Kecamatan Tapos, yang menamakan diri Kampung Merah Putih dapat menghirup nafas dengan lega. Sebentar lagi, keberadaan mereka akan diakui Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Ahli waris lahan tersebut, Yuni Chandra Nurjanah mengatakan, dirinya telah menandatangi kerjasama dengan penggarap agar keberadaan mereka dapat diakui pemerintah setempat.

"Untuk ada pengakuan dari pemerintah, bisa diakui sama pemerintah untuk pengajuan peningkatan sertifikat," ungkapnya kepada Radar Depok, Minggu (30/10).

Menurut Yuni, dirinya melakukan penandatanganan itu bertujuan untuk sporadik atau kerjasama agar penggarap dapat mengajukan peningkatan status sertifikat. Sehingga, keberadaan mereka itu dapat diakui pemerintah.

"Ada kerjasama antara saya dengan penggarap, karena acuan dari BPN itu untuk menguasai lahan. Sedangkan, kita gak mengusai lahan. Nah, kita kerjasama dengan penggarap untuk bisa diajukan," jelasnya.

Berdasarkan verifkasi di BPN Tahun 2021, sebut dia, lahannya itu memiliki luas sekitar 400 hektar yang diisi kurang lebih 300 Kepala Keluarga (KK). Sejauh ini, sudah ada 65 penggarap pada lahan itu yang mengajukan kerjasama tersebut.

Selanjutnya, Yuni mengapresiasi, penggarap lahan yang berinisiatif mendirikan Kampung Merah Putih. Dasarnya, setiap penggarap di sana memiliki suku, ras budaya dan agama yang berbeda-beda namun, dapat hidup rukun satu sama lainnya.

"Baik, kita mendukung dan mengapresiasi adanya Kampung Merah Putih ini," tuturnya.

Ketua Lingkungan Kampung Merah Putih, Syarief Nurdin menjelaskan, kampung itu diberikan nama Merah Putih sesuai dengan warna bendera Indonesia. Adapun, kampung tersebut telah berdiri sejak lama berdasarkan kesepakatan warga setempat yang berasal dari daerah yang berbeda-beda.

"Kampung Merah Putih itu boleh dikatakan bersatu karena sesuai warna bendera Indonesia yaitu merah putih dan berasal dari berbagai macam suku," terangnya.

Lebih lanjut, kata Syarief, kehadiran ahli waris sekaligus penandatangan sporadik atau penguasaan fisik terhadap penguasa lahan dan ahli waris itu dapat mewujudkan dambaan seluruh warga pada kampung tersebut.

"Harapan saya, masyarakat yang disini dapat diakui pemerintah. Karena boleh dibilang hampir 95 persen warga Kampung Merah Putih ini pendatang dari luar wilayah, harapan kami dapat diakui oleh Pemkot Depok," paparnya.

Pembina Kampung Merah Putih, Afilu mengakui, warga Kampung Merah Putih berharap penuh kepada Pemkot Depok dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok agar dapat mengabulkan permohonan mereka.

"Mohon dari pemerintah ada dukungan atau perhatian supaya ini dapat dilegalkan, karena selama ini penggarap yang selama tinggal disini tidak dapat dilegalkan. Nah, karena itu kita minta supaya bisa dikonversi atau dinaikan status hak miliknya," paparnya.

Langkah selanjutnya, kata dia, seluruh warganya tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk memwujudkan harapan yang selama ini didambakan.

"Kita sudah siapkan administrasinya untuk didaftarkan ke BPN untuk sporadik atau pengusaan fisik dan legal standingnya," tutup Filu. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Arnet : Arnet Kelmanutu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X