RADARDEPOK.COM - Pemilik lahan di Blok Tengki RW10 Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok sudah habis kesabaran. Bila Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok tak memenuhi janjinya pada pekan ini terkait membentuk tim investigasi dan verifikasi menindaklanjuti berkas pengajuan pembuatan sertifikat PTSL. Warga Meruyung sesegera mungkin akan melakukan aksi di berbagai tempat.
“Akan segera melakukan unjuk rasa di Kantor BPN, Kantor DPRD dan Kantor Walikota, jika dalam pekan ini BPN belum juga membentuk tim,” ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Supian Derry.
Sebenarnya warga sudah berencana melakukan demo sejak pertengahan Oktober silam. Namun, pada 24 Oktober diberi ruang beraudensi dengan BPN terkait tindak lanjut proses pembuatan sertifikat PTSL yang mangkrak selama tiga tahun. Dan pada saat audensi pihak BPN berjanji akan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti pembuatan sertifikat PTSL.
https://www.youtube.com/watch?v=6SlOkCjQx3A
Pada waktu itu, BPN mengatakan akan membentuk tim yang melibatkan warga paling lambat sepekan setelah pertemuan dengan warga. Namun, sampai sekarang tidak ada kabar lagi terkait kelanjutan janji tersebut. “Warga menjadi semakin kesal dan kecewa," tegas Supian Derry.
Terkait janji BPN untuk membentuk tim investigasi, pihaknya telah menanyakan kepada salah satu pegawai BPN. Namun, jawaban sang pegawai BPN malah membuat bingung warga. Lantaran untuk menindaklanjuti BPN justru menunggu SK dari Bagian Pemerintahan Setda Kota Depok.
Sekarang BPN malah lempar ke Bagian Pemerintahan Setda Kota Depok, ini tentu sangat membingungkan. Karena pembuatan sertifikat PTSL itu merupakan program Pemerintah pusat, dan berkas pengajuan sudah di BPN sejak tahun 2019. “Menurut kami tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah," ujarnya.
Derry menambahkan, kehadiran Kabag Pemerintahan Setda Kota Depok, Hakim Siregar pada audensi warga dengan BPN, bukan berarti kewenangan penanganan tindak lanjut proses pembuatan sertifikat PTSL berada di Bagian Pemerintahan Kota Depok. Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Depok tidak dilibatkan dalam program PTSL.
https://www.youtube.com/watch?v=9S3GdrSHBZ4
"Kenapa sekarang kewenangan dilemparkan ke Bagian Pemerintahan, bukankah saat pengajuan berkas mekanismenya hanya melalui Kantor Kelurahan dan setelah itu langsung ke BPN," tegas Derry.
Terpisah, Ketua RT2/10 Kelurahan Meruyung, Jumadi mengaku, sangat kecewa kepada BPN yang tak menepati janji untuk segera membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti berkas pembuatan sertifikat PTSL warga Blok Tengki.
"Warga sudah banyak yang datang kerumah saya dan menanyakan progres hasil audensi, dan kelihatannya sekarang warga semakin gemas karena sampai sekarang tidak ada tanda tanda BPN akan segera memenuhi janjinya membentuk tim sebagai tahapan dari tindak lanjut proses pembuatan sertifikat PTSL warga Blok Tengki,” tandasnya kepada Harian Radar Depok.(ana/rd)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Fahmi Akbar