Senin, 22 Desember 2025

Kambuh Lagi, Lahan Sengketa di Limo Depok Jadi TPS Liar

- Jumat, 11 November 2022 | 09:30 WIB
TPS LIAR : Lahan sengketa seluas sekitar 9 hektar di RW5, Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok kini lahan tersebut dioptimalkan menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar. ISTIMEWA
TPS LIAR : Lahan sengketa seluas sekitar 9 hektar di RW5, Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok kini lahan tersebut dioptimalkan menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COMLahan kosong tanpa penghuni memang harus terus dijaga, apalagi kalau sengketa. Lahan sengketa seluas sekitar 9 hektar di RW5, Kelurahan/Kecamatan Limo Kota Depok misalnya. Kini lahan tersebut dioptimalkan menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar, para oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Salah satu tokoh muda Limo, Lukman Hakim mengaku, sangat tidak setuju jika lahan dipinggir Kali Pesanggrahan itu dijadikan lapak pembuangan sampah. Terlebih sampah yang dibuang dilokasi itu sebagian besar merupakan sampah dari luar wilayah Depok. Lahan itu dulu pernah dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

Namun, karena menimbulkan polusi dan memicu terjadinya longsor tebing Kali Pesanggrahan. Maka aktivitas pembuangan sampah ditempat itu ditutup Pemerintah Kota (Pemkot). “Sekarang tempat itu kembali dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, jelas kami tolak," tegas Lukman Hakim kepada Harian Radar Depok.

https://www.youtube.com/watch?v=Ibvc__dYm3g

Menurutnya, setiap hari puluhan mobil pengangkut sampah masuk kelokasi tempat pembuangan sampah di kawasan Blok Kramat RW5 Kelurahan Limo. Lebih miris lagi sampah yang dibuang merupakan sampah dari daerah Jakarta. Dia mendapat kabar bahwa lahan itu disewakan oleh oknum masyarakat, dan dia juga mendapat informasi ada oknum pengurus  RW berinisial STM yang meminta upeti dengan dalih uang lintasan. ”Setelah kami kroscek kepada Ketua RW ternyata Ketua RW mengatakan tidak tahu menahu soal aksi sewa menyewa lahan untuk TPS liar dilokasi itu," tegasnya.

Dia menambahkan, keberadaan TPS liar selain melanggar aturan juga sangat merugikan warga sekitar. Terutama bagi warga yang bermukim disekitar lokasi termasuk warga perumahan Griya Cinere 2, yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi tempat pembuangan sampah tersebut.

Guna memastikan penyetopan aktivitas pembuangan sampah dilokasi itu. Lukman mengatakan, akan berkirim surat ke Satpol PP, dan para pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. "Kami tidak berkepentingan dengan sengketa lahannya dan yang kami persoalkan adalah soal aktivitas pembuangan sampah yang mengganggu kenyamanan warga sekitar," sambungnya.

Terkait keterlibatan oknum pengurus RW yang diduga telah meminta upeti terhadap aktivitas pembuangan sampah dilokasi itu, Ketua RW5, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Mizar David menegaskan tidak pernah tahu soal upeti yang dimaksud. "STM itu memang pengurus RW tapi untuk urusan upeti dari pemilik lapak pembuangan sampah di Blok Kramat itu saya sama sekali tidak tahu menahu," tegas David.(ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X