Senin, 22 Desember 2025

Dijegal Panitia Pemilihan RW 01, Abdul Syukur Minta Keadilan ke Kelurahan Meruyung

- Minggu, 13 November 2022 | 16:32 WIB

RADARDEPOK.COM-Jelang pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 01, Kelurahan Meruyung, Limo, Depok, bakal calon (Balon) RW 01 Abdul Syukur 'ditekel' oleh pihak panitia penyelengara dan tak bisa mengikuti pesta demokrasi warga lima tahunan sekali.

Pria yang akrab disapa Syukur itu, dijegal oleh panitia penyelenggara pemilihan RW 01, karena dinilai kurang aktif dalam bermasyarakat.

Padahal secara syarat menjadi calon Ketua RW 01, Syukur telah memenuhi semua.

Oleh karena itu, Syukur mendesak Kepala Kelurahan Meruyung Yuyun Purwana, untuk menindak tegas keputusan arogan para panitia penyelenggara pemilihan RW 01 itu.

"Pengguguran saya sebagai calon (RW 01) sangat bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021. Salah satu syarat tentang pencalonan Ketua RW yang dibuat panitia, 'aktif turut serta dalam kegiatan lingkungan'," kata Syukur dalam keterangan persnya, Sabtu (12/11).

Syukur menilai, syarat tersebut memiliki makna luas atau karet, serta bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021.

Atas dasar itu, ia menilai, pengguguran dirinya sebagai bakal calon Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung dengan dalih syarat tersebut, sangat tidak masuk akal.

"Saya sudah mendapat surat rekomendasi dari Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Meruyung tentang keaktifan di masyarakat," tegas Syukur kepada Harian Radar Depok.

Tapi, kata Syukur, panitia pemilihan mengabaikan surat tersebut, bahkan penggugurannya sebagai calon Ketua RW 01 didasarkan pada alasan tidak pernah terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.

Putra mantan Lurah Meruyung ini menjelaskan dengan detail, dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, tata cara pemilihan Ketua RW tercantum dalam Pasal 37.

Namun, lanjut dia, persyaratan tentang pencalonan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung tidak memasukan seluruh klausul dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 itu.

"Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada Lurah Meruyung, tentang ketidakpatuhan panitia Pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Meruyung. Saya berharap, pihak kelurahan dapat memaksa panitia pemilihan menegakan aturan, dan memaksa mereka mengikuti seluruh mekanisme pemilihan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021," tutup Syukur. (arn)

Editor : Arnet Kelmanutu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X