RADARDEPOK.COM–Kecamatan Cimanggis mengadakan musyawarah kelurahan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS yang bertempat di aula kantor Kecamatan Cimanggis, Depok.
Sekretaris Kecamatan Cimanggis, Cahyanto, mengatakan tujuan kegiatan tersebut adalah mengkomunikasikan penetapan DTKS terbaru sesuai Kepmensos RI No. 88/HUK/2021, mencermati dan mengevaluasi kesesuaian DTKS.
“Serta pengajuan usulan baru secara mandiri maupun oleh Ketua RT dan RW, meningkatkan obyektifitas hasil evaluasi data dan usulan melalui pengamatan di wilayah ,” ucapnya.
Selanjutnya, Cahyanto menjelaskan bagi ketua RW dan RT untuk bisa mencermati data memberikan keterangan apabila ada warga dalam DTKS yang sudah meninggal dunia, pindah atau tidak diketahui keberadaannya, NIK dan nomor KK yang tidak valid untuk sesuaikan dengan data dari Dukcapil.
“Dengan adanya Muskel ini diharapkan data yang ada dalam DTKS benar-benar valid dan sesuai serta tepat sasaran,” ujarnya.
Pada kegiatan musywarah kelurahan ini, sempat terjadi sedikit protes terhadap Dari para ketua RT dan RW karena mempertanyakan warganya beberapa belum terdata.
“Mereka mempertanyakan bagi warganya yang tidak terdata dalam DTKS tersebut dan itu karena kurang updatenya pendataan tersebut serta kurang kecermataan dalam pendataan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Cahyanto mengatakan bahwa dalam pendataan di lapangan para petugas RT dan RW harus bersinergi dengan para petugas pendataan agar mendapatkan data-data yang valid dan sesua.
“Harus sinergi petugas lapangan dengan RT dan RW,” tuturnya. (ana)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Arnet Kelmanutu