Senin, 22 Desember 2025

Mekarsari Depok Bagikan 50 PTSL

- Rabu, 16 November 2022 | 21:02 WIB
PENYERAHAN : Penyerahan sertifikat bagi warga kelurahan Mekarsari bersama Lurah Mekarsari, Bahrudin dan dari Kementerian ATR/BPN, Rabu (16/11). ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
PENYERAHAN : Penyerahan sertifikat bagi warga kelurahan Mekarsari bersama Lurah Mekarsari, Bahrudin dan dari Kementerian ATR/BPN, Rabu (16/11). ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM-Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena itu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok terus bergerak untuk menyelesaikan dan menyukseskan program PTSL.

Lurah Mekarsari, Bahrudin mengatakan, pihaknya membagikan 50 sertifikat program PTSL kepada warga setempat yang digelar di Aula Kelurahan Mekarsari.

“Alhamdulillah hari ini sudah kita selesaikan 50 sertifikat dari yang diajukan,” kata Bahrudin kepada Harian Radar Depok, Rabu (16/11).

Bahrudin menjelaskan, pembagian PTSL ini sudah memasuki tahap 4 yang tersebar beberapa RW yang ada di Kelurahan Mekarsari.

“Semoga dengan adanya sertifikat ini membuat warga merasa nyaman dan tenang serta dapat digunakan dengan semestinya,” sebutnya.

Bahrudin menjelaskan, target pada program PTSL di Kelurahan Mekarsari ini pada tahun 2021dan 2022 sekitar 1300.

“Kalau tidak salah sekitar 1300an untuk tahun 2021dan 2022,” ungkapnya.

Dikatakannya, dengan sertifikat ini, dapat memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah. Dokumen tersebut juga bisa menjadi alokasi modal bagi masyarakat yang ingin berwirausaha.

“Boleh diagunkan ke bank dengan tujuan modal usaha atau memutar uang. Jangan untuk hal-hal yang konsumtif, beli elektronik atau fashion misalnya. Karena ini akan merugikan,” terangnya.

Pada program ini, Bahrudin berharap kepada Kementerian ATR/BPN agar dapat menyelesaikan penyerahan sertifikat ini kepada warganya.

“Kalau saya sih inginnya cepet selesai untuk yang tahun 2021 aja masih banyak yang belum selesai,” tutupnya. (ana)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Arnet Kelmanutu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X