RADARDEPOK.COM – Pemilik lahan di wilayah Blok Tengki RW10, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok kini tengah menunggu tindak lanjut pemberkasan data persyaratan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok. Sedikitnya ada 80 warga yang pengajuan ulang pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL), pada 2019 namun belum diproses BPN.
"Progresnya sekarang warga diminta untuk melakukan pengajuan ulang berkas yang pernah diajukan pada tahun 2019 silam. Kami sudah mengumpulkan berkas berkas yang akan diajukan dan akan kami bawa ke BPN pada hari Senin (21/11)," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Blok Tengki (Formaliki), Djumadi kepada Harian Radar Depok, Minggu (20/11).
https://www.youtube.com/watch?v=_9BpTCO9l_o
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry menuturkan, setelah pihaknya menyerahkan berkas data tanah yang diajukan. Proses selanjutnya pihak BPN bersama warga pemilik tanah akan melakukan pengukuran tanah untuk menetapkan peta bidang sebagai tahapan dari proses pembuatan sertifikat PTSL. "Kami berharap proses pembuatan sertifikat PTSL tidak lagi mengalami kendala, dan warga pemilik lahan dapat segera mendapatkan sertifikat tanah miliknya," tegas Derry.
Dia juga memastikan bahwa warga pemilik tanah siap untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan sertifikat PTSL. "Intinya warga sudah enggak sabar untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat PTSL yang sempat mandek hampir tiga tahun, mudah mudahan kali ini enggak mandek lagi," katanya.
Sementara, Kasi Pemerintahan Kecamatan Limo, Rohman Tohir mengaku, lega lantaran BPN telah memberi lampu hijau untuk memproses pengajuan pembuatan sertifikat PTSL warga Blok Singkuk. "Kami selalu memantau perkembangan progres tindak lanjut upaya warga Blok Singkuk untuk mendapatkan sertifikat PTSL, kami tentu berharap proses pembuatan sertifikat program PTSL untuk warga Blok Singkuk dapat segera ditindak lanjuti," tutupnya.(ama/rd)
Jurnalis : Aldy Rama
Editor : Fahmi Akbar