RADARDEPOK.COM-Warga Kampung Merah Putih melangsungkan silaturahmi ke Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (7/12). Adapun, kegiatan itu sebagai bentuk taat administrasi.
Ketua Paguyuban Kampung Merah Putih, Syarief Nurdin mengatakan, kegiatan itu juga bertujuan untuk memverifikasi surat tanah warga tersebut. Sehingga, keberadaan mereka dapat diakui Pemkot Depok.
"Adapun maksud dan tujuannya adalah agar keberadaan warga di lokasi Kampung Merah Putih diakui oleh Pemkot Depok khususnya dalam pembuatan KTP dan surat keterangan domisili lainnya," ungkapnya kepada Radar Depok, Rabu (7/12).
Menurut Nurdin, kegiatan itu sebagai salah satu respon pihaknya dalam menanggapi adanya keluhan warga misalnya, dalam mengurus dokumen untuk bekerja, tempat tinggal maupun untuk keperluan pendidikan.
"Ya kita kan butuh Surat Domisili untuk keperluan anak sekolah, mendapat layanan kesehatan serta hak dan kewajiban sebagai warga Depok, terlebih kami sudah puluhan tahun di sini," tuturnya.
Kuasa Hukum Kampung Merah Putih, Furkan menerangkan, Kampung Merah Putih yang berada di wilayah Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos itu telah di tempati sejak Tahun 1990 an sebagai tanah garapan.
Saat ini, kata dia, setidaknya hampir 350 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami lokasi tanah tersebut. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen yang membuktikan keabsahan identitas mereka.
"Kita membawa semua data Surat Hak Kepemilikan yang diberikan oleh pemilik tanah," tutur Furkan.
Pembina Kampung Merah Putih, Afiliu menyebutkan, pihaknya tidak keberatan jika ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Sebab, mereka sudah mengantongi berbagai bukti kuat terhadap kepemilikan tanah tersebut.
"Ini yang diminta oleh Lurah, dan ini sah. Kalo ada yang mengklaim ini tanahnya silahkan saja asal memiliki bukti kuat," tandasnya. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Arnet Kelmanutu