RADARDEPOK.COM – Minimnya kesadaran masyarakat akan kebersihan dan kesehatan lingkungan membuat Jalan Abdul Wahab RW8, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan menjadi destinasi pembuangan sampah.
Padahal, aparatur kelurahan bersama warga setempat setempat sudah memasang spanduk imbauan dan Perda berikut sanksi tegas. Bahkan, melakukan razia untuk menangkap tangan pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut.
Warga sekitar, Mahfudin mengungkapkan, dua hari lalu sampah di sekitar lokasi tersebut sudah diangkut, dan sudah dalam keadaan bersih. Tak lama berselang, keesokan harinya sampah di titik lokasi yang sama kembali menumpuk, yang membuat warga geram.
“Beberapa kali saya memantau di sekitar lokasi, bersama warga lainnya. Namun, hingga saat ini saya belum menemukan siapa pelaku yang membuang sampah di titik lokasi tersebut,” ungkap Mahfudin kepada Radar Depok, Senin (12/12).
Pria yang akrab disapa Jontor ini menduga, pelaku membuang sampah saat Subuh atau sekitar pukul 04:00 WIB dari arah Sawangan ke Bojongsari. Karena, ia bersama warga sekitar seringkali memantau lokasi, yang kerapkali dijadikan titik lokasi pembuangan sampah tersebut.
“Biasanya, kami memantau titik lokasi tersebut dari pukul 23:00 WIB hingga pukul 02:00 WIB, namun tidak pernah membuahkan hasil. Sampah yang seringkali menumpuk di titik lokasi tersebut, didominasi sampah rumah tangga dan warung makan,” ungkapnya.
Jontor menegaskan, siapapun yang tertangkap basah membuang sampah di sekitar lokasi tersebut, akan diserahkan kepada aparatur setempat, karena sudah melanggar apa yang sudah tertulis dan tertera di spanduk yang terpasang di titik lokasi tersebut.
Sementara, Lurah Kedaung, Madsuki Haji Buchori mengatakan, stakeholder yang ada sudah semaksimal mungkin, untuk menjaga titik lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar, terutama di wilayahnya.
“Razia pembuangan sampah liar bersama Linmas sering dilakukan, namun oknum yang membuang sampah tersebut tak kunjung ditemui. Padahal, spanduk sebagai bentuk sanksi tegas dipasang di titik tersebut, agar menimbulkan efek jera,” terangnya.
Madsuki sudah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu warga sekitar, dengan menyewa pengangkut sampah swasta, juga seringkali melakukan razia bersama stakeholder yang ada.
“Jika tumpukan sampah semakin banyak saja pengangkutan sampah dilakukan, di titik lokasi yang kerapkali dijadikan pembuangan sampah liar, RW8 dan RW7. Karena memang lokasi yang rawan dijadikan tempat pembuangan sampah liar, ada di kedua titik tersebut,” ungkap Madsuki.
Kesadaran masyarakat tentunya perlu ditingkatkan, lanjut Madsuki, apalagi salah satu titik lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar berada di tepi jalan.
“Sanksi tegas tentu akan diberikan bagi oknum yang tertangkap tangan membuang sampah di titik yang kerapkali dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Sesuai yang tertera di spanduk, dengan sanksi denda Rp3 juta tanpa damai,” tutupnya. (ama)
GRAFIS
Tentang :
Sanksi Kedaung bagi pembuang sampah liar
Lokasi :
Tepi Jalan Abdul Wahab RW8 Kedaung
Titik lokasi :
RW7 Kedaung
RW8 Kedaung
Tindakan :
Memasang spanduk sanksi
Razia pembuangan sampah
Pelaku yang tertangkap diserahkan ke pihak kelurahan
Kronologi :
Dua hari lalu sampah di titik tersebut sudah diangkut
Keesokannya kembali menumpuk di titik yang sama
Dugaan :
Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 16:00 WIB
Bergerak dari arah Sawangan ke Bojongsari
Dominan sampah :
Rumah tangga
Warung makan
Sanksi :
Rp3 juta (Tanpa damai)
Asa :
Menimbulkan efek jera
Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan
Jurnalis : Aldy Rama
Editor : Ricky Juliansyah