Senin, 22 Desember 2025

Berkat Gempita, Perolehan PBB Kelurahan Curug Depok Urut Pertama

- Rabu, 28 Desember 2022 | 18:01 WIB
TEMPAT : Kantor Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis Kota Depok. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK
TEMPAT : Kantor Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis Kota Depok. ANDIKA EKA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis hingga 30 November 2022 mencapai  129,24 persen. Perolehan tersebut melampaui target yang ditetapkan oleh Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok.

Lurah Curug, Raden Herdandy  mengatakan, target yang ditetapkan BKD untuk wilayahnya sebesar Rp 5.535.803.715. Dengan patuhnya warga dalam membayar pajak perolehan PBB bisa mencapai Rp 7.154.429.656.

"Alhamdulillah, per November lalu realisasinya pendapatannya mencapai 129,24 persen atau tujuh miliar lebih," kata Herdandy.

Lebih lanjut, Herdandy mengungkapkan, dengan perolehan yang diraih tersebut, Kelurahan Curug berhasil menempati urutan pertama dari 63 kelurahan di Kota Depok.

Dirinya menyebut, raihan yang didapat tersebut karena tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi. Selain itu juga didukung dengan adanya program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.

"Alhamdulillah masyarakat terbantu adanya program tersebut karena adanya pemberian pengurangan pokok pajak sampai pembebasan denda pajak," tutur dia.

Menurut dia, konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang.

"Keuntungan dari program ini di antaranya pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak hingga tahun 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009,” terang dia.

Terakhir, pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011.

"Warga dapat mengajukan permohon secara online. Pajak 2012-2021 didapatkan dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022,” tutup dia. (ana/rd)

Jurnalis : Andika Eka

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X